Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Vitalia Sesha Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara

Polisi menetapkan model panas dan selebritas Vitalia Sesha (VS), tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Vitalia Sesha Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait penangkapan model panas dan selebritas Vitalia Vitalia Sesha (Vs) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA  - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan model panas dan selebritas Vitalia Sesha (VS), tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Vitalia Sesha ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB bersama kekasihnya berinisial AW.

Setelah tiga hari menjalani pemeriksaan, rupanya Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status Vitalia Shesa dan kekasihnya itu.

"Status VS dan AW sudah naik jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kombes Yusri Yunus.

Hal itu ia katakan dalam giat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020) didampingi Kapolres Jakarta Barat.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih memintai keterangan dari Vitalia Shesa dan kekasihnya itu, terkair narkoba yang dipesan dan dikonsumsi oleh mereka.

BERITA TERKAIT

"Sejauh ini masih kami dalami," ucapnya.

Baca: Ekspresi Vitalia Shesa Saat Kasusnya Diungkap Polisi, Menunduk, Tenang dan Bilang Maaf

Baca: Tangkap Vitalia Sesha dan Sang Pacar, Polisi Temukan Ekstasi, Happy Five dan Alat Hisap Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap model panas dan selebritas Vitalia Sesha (VS), atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap model panas dan selebritas Vitalia Sesha (VS), atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Yusri Yunus menegaskan kalau Vitalia Shesa dan AW dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 60 ayat 1 subsider pasal 62 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

Baca: Rekam Jejak Kasus Narkoba Vitalia Sesha, Dulu Pernah Buat Kapolsek Ditegur Tito Karnavian

Baca: Pulang ke Malaysia, Ibunda Ashraf Sinclair Tulis Janji untuk BCL dan Noah, Anak Cucu Umi Tersayang

Baca: Tak Lagi Konsumsi Gula, Deddy Corbuzier Pilih Nasi Tumpeng Dibanding Kue Saat Ulang Tahun

Mengaku Baru Coba Sabu
Polisi sudah meminta keterangan dari Vitalia Sesha dan kekasihnya. Dari hasil keterangan, model majalah dewasa itu mengaku baru mengonsumsi narkotika.

"VS ini pengakuannya menggunakan tiga sampai empat bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Hal itu ia katakan dalam giat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/2/2020) didampingi Kapolres Jakarta Barat.

Yusri menambahkan kalau Vitalia Sesha mengakui belum terlalu lama menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait penangkapan model panas dan selebritas Vitalia Vitalia Sesha (Vs)  atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers terkait penangkapan model panas dan selebritas Vitalia Vitalia Sesha (Vs) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kalau sabu sabu, menurut VS baru sekali ini mau coba, karena diajak teman," ucapnya.

Akan tetapi, polisi masih mendalami keterangan dari Vitalia Shesa, mengenai pengakuannya mengonsumsi barang haram tersebut.

"Masih didalami, jadi kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," ujar Kombes Yusri Yunus.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas