Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Daftar Imbalan yang Diduga Diterima 6 Artis dari Pembobol Kartu Kredit, Boy William Dapat Rp 75 Juta

Dari hasil pengembangan dan pengusutan kasus pembobolan kartu kredit, Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan fakta terbaru

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar Imbalan yang Diduga Diterima 6 Artis dari Pembobol Kartu Kredit, Boy William Dapat Rp 75 Juta
Surya/Luhur Pambud
Tiga tersangka kasus carding berkedok agen travel di Mapolda Jatim, Jumat (28/2/2020). 

4. Boy William

Diduga menerima uang senilai Rp 75 juta sebagai biaya tiket penerbangan Jakarta ke Paris.

5. Awkarin

Diduga menerima uang senilai Rp 3 juta sebagai biaya tiket penerbangan Jakarta ke Singapura.

6. Ruth Stefani

Diduga menerima uang senilai Rp 1,3 juta sebagai biaya tiket penerbangan Jakarta ke Malaysia.

Baca: FAKTA Pembobolan Kartu Kredit: Diduga Libatkan 6 Artis hingga Bantahan Gisella Anastasia

Baca: Gisella Anastasia Dikaitkan Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Beberkan Kronologi Terima Endorse

Melansir KompasTV, polisi telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pembobolan kartu kredit.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan penetapan satu lagi tersangka, maka ada empat tersangka pembobolan kartu kredit.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembobolan kartu kredit ini.

Yakni, MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata tersebut berinisial SG dan FD.

Mengutip dari TribunJatim.com, modus yang digunakan oleh ketiga tersangka cenderung nekat.

Pasalnya, mereka menyediakan sebuah promo penjualan tiket dan memasarkan barang dan jasa melalui media sosial Instagram.

Melalui akun itu, ketiganya menawarkan sejumlah promo tiket perjalanan menggunakan pesawat dan penginapan hotel.

Namun, ketiga tersangka itu ternyata membeli sejumlah tiket yang dijual tersebut dengan cara ilegal.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas