Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker, Ingatkan Soal Pasal Pidana: Empatinya Dong!
Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Hal tersebut diungkapkan Aming dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/3/2020).
Aming menyayangkan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Setiap ada peristiwa yang tidak enak selalu dijadikan momentum untuk jualan, kenapa sih?"
"Nggak papa sih jualan, tiap orang berhak cari rezeki masing-masing cuma kan ada cara yang lebih proper, sekarang lagi susah tetap ya," ujar Aming.
Aming pun mengaku kesal dengan ulah oknum yang menimbun barang dan kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
"Nggak usah pada saat ini virus corona euforia gila-gilaan, kalau misalnya orang mau lebaran lah."
"Orang lagi susah lah, orang lagi apa, ditimbun lah barangnya, dinaikkin lah barangnya, bener-bener deh," kata Aming.
Oleh karena itu, Aming pun memperingatkan oknum untuk tidak menimbun masker maupun antiseptik tangan di tengah wabah virus corona.
Pasalnya, hal yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.
"Eh jangan salah ya, hati-hati aja untuk para penimbun barang, gue baca ada pasalnya."
"Ada pasal pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang perdagangan."
Baca: Waspada, Berikut 6 Kelompok Orang Inilah yang Tergolong Rentan Tertular Virus Corona
Baca: Jadi Barang Langka, Benarkah Penggunaan Masker Efektif untuk Mencegah Virus Corona? Ini Kata Ahli
"Di mana kalau misalnya ada orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah."
"Dalam waktu-waktu sulit, itu pasti kena pidanan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, asal tahu aja ya," ungkap Aming.
Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perdagangan menyebut, pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denga paling banyak Rp 50 juta.
Aming juga mengingatkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Untuk itu, Aming mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukan perbuatannya.
"Jadi apa-apa juga ada dasar hukumnya, ada sanksinya jadi jangan dikira apa yang kalian lakukan itu berkah, kena tindak pidana loh."
"Jadi hal-hal kayak gini harus disebarin, empatinya dong kalau hal itu menimpa keluarga kalian kayak apa," tegas Aming.
Sebelumnya, Aming mengatakan ada yang lebih menyeramkan daripada virus corona, yakni kepanikan masyarakat.
Menurut Aming, rasa panik tersebut justru membuat masyarakat melakukan panic buying atau membeli barang secara berlebihan.
"Malah ada yang lebih mengerikan dari sekedar corona, yaitu mental bangsa kita yang cepat panik gitu kan."
"Yang kayak tiba-tiba borong apa lah, beli apalah, itu yang bikin, lo mikir nggak sih sebab akibat dari apa yang lo lakuin," ungkap Aming seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Aming mengatakn, para orang yang melakukan pembelian secara berlebihan tersebut tidak bisa berpikir dengan jernih lantaran sudah kadung panik.
"Lo pikir nggak sih kalau lo borong semua sembako, nggak semua orang punya daya beli yang sama itu satu, kedua orang yang punya duit doang yang ngeborong otomatis stok habis," ujar Aming.
Aming mengaku kesal dengan hal itu lantaran ia beranggapan ada orang-orang yang dirugikan akibat kepanikan yang tidak wajar oleh sebagian orang tersebut.
"Namanya hukum ekonomi, semakin banyak permintaan, semakin tinggi harga, kalau stok kosong, harga melambung, masyarakat dengan daya beli yang rendah kebayang nggak sih, gitu," papar Aming.
Baca: Cara Ampuh Cegah Virus Corona Dengan Ramuan Tradisional, Ini Empon-empon yang Bisa Dimanfaatkan
Baca: 7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Benarkah Panas Bisa Membunuh Virus?
Aming berujar, dengan adanya orang yang membeli barang secara berlebihan dapat menimbulkan konflik horisontal.
"Masyarakat dengan daya beli rendah gimana? Kesel gitu."
"Kalau misalnya masyarakat yang daya beli rendah tidak bisa mengusahakan apa yang mereka inginkan terjadi kecemburuan sosial, chaos mau terjadi kayak 1998 lagi? Gitu ibaratnya kan," ujar Aming.
Aming mengatakan, untuk menghadapi wabah virus corona yang dibutuhkan adalah kewaspadaan tetapi jangan terlalu takut yang berlebihan.
"Waspada perlu, takut berlebihan jangan," tegas Aming.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah mengumumkan kasus virus corona baru Covid-19 pertama yang menjangkit dua warga Depok pada Senin (2/3/2020).
Dengan pengumuman tersebut, maka untuk kali pertama ada penemuan orang terinfeksi virus corona di Indonesia.
Diketahui, WNI yang positif terinfeksi virus corona tersebut adalah warga Depok, seorang ibu berusia 64 tahun beserta sang putri yang berusia 31 tahun.
Kedua Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut sempat melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Sementara warga Jepang itu terdeteksi virus corona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia.
Kedua WNI tersebut, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Pusat Inveksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kedua warga Depok tersebut terdeteksi virus corona sejak 1 Maret 2020.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)