Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker, Ingatkan Soal Pasal Pidana: Empatinya Dong!
Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Hal tersebut diungkapkan Aming dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (4/3/2020).
Aming menyayangkan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mencari keuntungan pribadi.
"Setiap ada peristiwa yang tidak enak selalu dijadikan momentum untuk jualan, kenapa sih?"
"Nggak papa sih jualan, tiap orang berhak cari rezeki masing-masing cuma kan ada cara yang lebih proper, sekarang lagi susah tetap ya," ujar Aming.
Aming pun mengaku kesal dengan ulah oknum yang menimbun barang dan kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
"Nggak usah pada saat ini virus corona euforia gila-gilaan, kalau misalnya orang mau lebaran lah."
"Orang lagi susah lah, orang lagi apa, ditimbun lah barangnya, dinaikkin lah barangnya, bener-bener deh," kata Aming.
Oleh karena itu, Aming pun memperingatkan oknum untuk tidak menimbun masker maupun antiseptik tangan di tengah wabah virus corona.
Pasalnya, hal yang dilakukan tersebut merupakan tindak pidana dan terancam hukuman penjara.
"Eh jangan salah ya, hati-hati aja untuk para penimbun barang, gue baca ada pasalnya."
"Ada pasal pidananya, Pasal 107 Nomor 7 tentang perdagangan."
Baca: Waspada, Berikut 6 Kelompok Orang Inilah yang Tergolong Rentan Tertular Virus Corona
Baca: Jadi Barang Langka, Benarkah Penggunaan Masker Efektif untuk Mencegah Virus Corona? Ini Kata Ahli
"Di mana kalau misalnya ada orang-orang yang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu yang susah."
"Dalam waktu-waktu sulit, itu pasti kena pidanan 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, asal tahu aja ya," ungkap Aming.