Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker, Ingatkan Soal Pasal Pidana: Empatinya Dong!
Komedian Aming mengaku geram dengan oknum yang menimbun dan menjual barang-barang dengan harga tinggi di tengah wabah virus corona, terutama masker.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
![Aming Geram dengan Oknum yang Timbun Masker, Ingatkan Soal Pasal Pidana: Empatinya Dong!](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amings-masker.jpg)
Sebagaimana diketahui, Pasal 107 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Undang-undang Perdagangan menyebut, pelaku usaha yang melakukan hal tersebut bisa dipidana 5 tahun penjara dan denga paling banyak Rp 50 juta.
Aming juga mengingatkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi.
Untuk itu, Aming mengimbau agar oknum yang dimaksud berhenti melakukan perbuatannya.
"Jadi apa-apa juga ada dasar hukumnya, ada sanksinya jadi jangan dikira apa yang kalian lakukan itu berkah, kena tindak pidana loh."
"Jadi hal-hal kayak gini harus disebarin, empatinya dong kalau hal itu menimpa keluarga kalian kayak apa," tegas Aming.
Sebelumnya, Aming mengatakan ada yang lebih menyeramkan daripada virus corona, yakni kepanikan masyarakat.
Menurut Aming, rasa panik tersebut justru membuat masyarakat melakukan panic buying atau membeli barang secara berlebihan.
"Malah ada yang lebih mengerikan dari sekedar corona, yaitu mental bangsa kita yang cepat panik gitu kan."
"Yang kayak tiba-tiba borong apa lah, beli apalah, itu yang bikin, lo mikir nggak sih sebab akibat dari apa yang lo lakuin," ungkap Aming seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
Aming mengatakn, para orang yang melakukan pembelian secara berlebihan tersebut tidak bisa berpikir dengan jernih lantaran sudah kadung panik.
"Lo pikir nggak sih kalau lo borong semua sembako, nggak semua orang punya daya beli yang sama itu satu, kedua orang yang punya duit doang yang ngeborong otomatis stok habis," ujar Aming.
Aming mengaku kesal dengan hal itu lantaran ia beranggapan ada orang-orang yang dirugikan akibat kepanikan yang tidak wajar oleh sebagian orang tersebut.
"Namanya hukum ekonomi, semakin banyak permintaan, semakin tinggi harga, kalau stok kosong, harga melambung, masyarakat dengan daya beli yang rendah kebayang nggak sih, gitu," papar Aming.
Baca: Cara Ampuh Cegah Virus Corona Dengan Ramuan Tradisional, Ini Empon-empon yang Bisa Dimanfaatkan
Baca: 7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Benarkah Panas Bisa Membunuh Virus?
Aming berujar, dengan adanya orang yang membeli barang secara berlebihan dapat menimbulkan konflik horisontal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.