Asisten Ririn Ekawati Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
ITY (30), asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati ditetapkan sebagai tersangka setelah tes urine dinyatakan positif narkoba.
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - ITY (30), asisten laki-laki artis peran Ririn Ekawati ditetapkan sebagai tersangka setelah tes urine dinyatakan positif narkoba.
Selain mengamankan Ririn dan ITY pada Sabtu (7/3/2020) di salah satu lobi gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat juga mengamankan pemasok happy five untuk ITY, DV seorang wanita berusia 42 tahun.
• Fakta Lengkap Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Hasil Urine Negatif & Disebut Konsumsi Happy Five
"Untuk ITY dan DV memenuhi syarat sebagai tersangka, sementara untuk RE kami masih melakukan kajian-kajian untuk menemukan atau menyingkronkan dengan data yang kami dapat," ucap Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Oktora dalam jumpa pers Senin (9/3/2020).
ITY dan DV diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika. Maksimal lima belas tahun penjara," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar.
Saat ini, polisi masih mendalami berapa lama asisten Ririn ini telah menggunakan obat terlarang itu.
• Pengakuan Asisten Ririn Ekawati Malah Beda dengan Hasil Urine, Sebut Sang Aktris Konsumsi Happy Five
"Masih dalam pendalaman kami, nanti dalam pemeriksaan akan kami beritakan pada media," imbuh Ronaldo.
Sementara itu, ITY membeberkan kepada pihak polisi bahwa Ririn turut mengonsumsi setengah butir happy five sisa miliknya, dua atau tiga hari sebelum penangkapan.
Namun, Ririn membantah memakai happy five dan kini sedang menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor.
Ririn diamankan saat bersama ITY dan polisi menemukan dua butir happy five di tas milik ITY.