Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati Ditangkap

Polisi tangkap pemasok happy five kepada asisten artis Ririn Ekawati DN (42). Polisi mencari keterlibatan DN dengan artis-artis Ibukota lainnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati Ditangkap
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tangkap pemasok happy five kepada asisten artis Ririn Ekawati DN (42). Polisi mencari keterlibatan DN dengan artis-artis Ibukota lainnya.

Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan usai menangkap Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30) polisi segera memburu pemasok narkoba jenis happy five itu.

Berdasarkan keterangan ITY polisi mengetahui bahwa asisten Ririn itu mendapatkan narkoba dari seorang perempuan berinisial DN.

Polisi pun langsung melakukan pengajaran terhadap DN di sebuah apartemen di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Barat.

"Disitu ditemukan 37 butir pil happy five. Sampai hari ini tim terus lakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," ujar Arif dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Sebanyak 37 butir pil happy five itu ditemukan polisi di sebuah tas bunga-bunga milik DN.

Akhirnya polisi segera menangkap DN.

Baca: Polisi Ungkap Ririn Ekawati Diberi Setengah Butir Pil Happy Five oleh Sang Asisten

Baca: Tak Hanya Happy Five, Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Disebut Milik Mendiang Suami

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Statusnya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka sama halnya dengan status asisten Ririn Ekawati.

Keduanya dikenakan pasal 60 dan pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan usai ditangkap pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap DN.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke golongan artis," jelas Ronaldo.

Namun ia mengaku kesulitan menggali hal itu lantaran pemberitaan kasus tersebut sudah terlanjur terekspos ke media.

Baca: BREAKING NEWS, Ririn Ekawati Dibawa Polisi ke BNN Lido,Jalani Tes Rambut untuk Ketahui Kadar Narkoba

Baca: Ririn Ekawati Akhirnya Buka Suara Usai Diamankan Polisi Karena Psikotropika,: Saya Ikuti Prosedur

Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido.
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Namun kami upayakan untuk menggali lebih dalam lagi darimana DN mendapatkan narkoba tersebut," jelas Ronaldo.

Diberitakan Tribunnews.com Network sebelumnya polisi mengamankan Ririn Ekawati bersama asistennya ITY Sabtu (7/3/2020) malam di sebuah gedung kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan itu polisi menemukan dua butir pil ekstasi di dalam mobil Ririn Ekawati yang ditaruh di tas asistennya.

Hasil tes urin ITY positif menggunakan narkoba. Sedangkan tes urin Ririn negatif narkoba.

Sampai saat ini status Ririn masih sebagai saksi sedangkan asistennya sudah naik menjadi tersangka.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE, Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Asisten Ririn Ekawati,
Penulis: Desy Selviany

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas