Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didi Kempot Hingga Raisa Terima Royalti Tahunan di Hari Musik Nasional 2020

Bertepatan dengan perayaan Hari Musik , PRISINDO mengumumkan bahwa akan memberikan royalti tahunan kepada anggotanya

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Didi Kempot Hingga Raisa Terima Royalti Tahunan di Hari Musik Nasional 2020
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Didi Kempot saat tampil dalam Festival Berdendang Bergoyang di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (1/2/2020). Didi Kempot sukses membuat penonton yang kebanyakan anak muda bergoyang dan bernyanyi bersama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Musik Nasional dirayakan pada 9 Maret 2020 ini.

Bertepatan dengan perayaan itu, PRISINDO (Performers Right Society of Indonesia) mengumumkan bahwa akan memberikan royalti tahunan kepada anggotanya.

PRISINDO memberikan hak itu kepada Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat menjadi anggota.

“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik,"

"Namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata musisi Marcell Siahaan yang juga Ketua Umum PERSINDO, melalui keterangan resminya kepada Grid.ID.

"Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak."

Baca: Meghan Markle dan Pangeran Hary Dapat Tepuk Tangan Meriah di Festival Musik

Baca: Lagu Didi Kempot Sempat Bikin Berantem Saat Film Mekah Im Coming Digarap

"Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

Baca Juga: Hatinya Hancur Berkeping-keping Pergoki Krisdayanti Selingkuh dan Nikah Lagi, Aurel dan Azriel Hermansyah Ceritakan Nasib Mereka Selama Hidup di Ruko: Kadang Ngutang di Warung Sampai Rp 3 Juta!

Menurut UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.

Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.

Menurut data, Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata adalah musisi yang menerima royalti paling besar.

Serta adapula lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.

Baca Juga: Adhisty Zara Kembali Berjodoh dengan Angga Yunanda di Film Mariposa, Apa yang Berbeda Ya?

Kegiatan ini bermaksud untuk memotivasi musisi untuk tetap berkarya di blantika musik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas