Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pemasok Ditangkap, Ririn Ekawati jadi Saksi Kasus Asistennya yang Positif Konsumsi Happy Five

Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka kepada asistennya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemasok Ditangkap, Ririn Ekawati jadi Saksi Kasus Asistennya yang Positif Konsumsi Happy Five
Instagram/ririnekawati
Ririn Ekawati 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten dari Ririn Ekawati dinyatakan positif mengonsumsi happy five dari hasil pemeriksaan urine pada Minggu (8/3/2020).

Pria berinisial ITY tersebut mengaku mendapatkan happy five dari pemasok berinisial DN.

Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian menduga DN juga sebagai pemasok ke artis lainnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya kesulitan untuk menggali temuan lain, karena kasus ini sudah terlanjur terbuka.

"Kami masih dalami apakah DN sebagai pemasok narkoba ke golongan artis," ujar Ronaldo, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (9/3/2020).

"Namun kami upayakan untuk menggali lebih dalam lagi dari mana DN mendapatkan narkoba tersebut," jelasnya.

Baca: Ririn Ekawati Jalani Pemeriksaan Tes Rambut & Darah, Sang Asisten Sudah Resmi Jadi Tersangka

Baca: Foto-foto Kedekatan Ririn Ekawati dan Asistennya, Diperlakukan Seperti Keluarga Sendiri

Baca: KRONOLOGI Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Ditemukan Psikotropika Golongan Empat

Sementara itu, Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora menyebut, polisi mengamankan 37 pil happy five dari hasil penangkapan DN.

BERITA REKOMENDASI

"Disitu ditemukan 37 butir pil happy five. Sampai hari ini tim terus lakukan pendalaman terkait kasus ini dan kami terus kembangkan dari mana asal barang-barang itu," ujar Arif di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

DIBAWA KE BNN - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis berinisial RE, Senin (9/3/2020). Ririn yang pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba, kembali dibawa polisi menjalani pemeriksaan ke BNN Lido, Sukabumi, untuk memastikan dirinya benar benar bebas dari penggunaan narkoba. Dalam rilis tersebut juga 2 tersangka yakni Ind yang merupakan asisten dari RE dan DV dari saksi RE polisi mendapatkan 7 butir pil Xanax. WARTA KOTA/ Nur Ichsan
DIBAWA KE BNN - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis berinisial RE, Senin (9/3/2020). Ririn yang pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan negatif menggunakan narkoba, kembali dibawa polisi menjalani pemeriksaan ke BNN Lido, Sukabumi, untuk memastikan dirinya benar benar bebas dari penggunaan narkoba. Dalam rilis tersebut juga 2 tersangka yakni Ind yang merupakan asisten dari RE dan DV dari saksi RE polisi mendapatkan 7 butir pil Xanax. WARTA KOTA/ Nur Ichsan (WARTA KOTA/Nur Ichsan )

Kini status DN dan ITY menjadi tersangka dan dikenakan pasal 60 dan pasal 62 UU Psikotropika.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arif mengungkapkan, Ririn Ekawati akan kembali diperiksa sebagai saksi atas penetapan tersangka kepada asistennya.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah Ririn selesai menjalani tes rambut dan darah di BNN Lido, Bogor.


"Setelah pemeriksaan di Lido, Ririn akan diperiksa sebagai saksi," ujar Arif, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin.

Baca: Asisten Beri Ririn Ekawati Setengah Pil Happy Five, Polisi Duga Dikonsumsi 3 Hari sebelum Ditangkap

Baca: 5 Fakta Penangkapan Ririn Ekawati Terkait Kasus Narkoba, Hasil Tes Negatif, Disebut Ikut Konsumsi

Baca: Geledah Rumah Ririn Ekawati, Polisi Temukan Bukti Psikotropika Jenis Ini dan Obat Almarhum Suami

Ia menyampaikan, Ririn Ekawati harus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendukung kajian pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas