Pengakuan Ririn Ekawati kepada Teman-temannya di Grup WhatsApp Soal Happy Five
Pemberitaan mengenai Ririn Ekawati diperiksa polisi terkait narkoba sempat jadi obrolan teman-temannya di grup Whatsapp.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Pengakuan asisten
Kendati hasil tes urine Ririn Ekawati (39) negatif narkoba, polisi tetap membawanya ke Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Ririn akan menjalani tes rambut dan tes darah.
Pasalnya, dari keterangan asistennya yang turut diamankan bersama Ririn di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam, ia memberikan setengah butir happy five kepada selebriti tersebut.
"Supaya pemeriksaan ini transparan karena dari salah satu keterangan saudara IND, setengah butir diberikan kepada RE. Tapi dalam pemeriksaan urine hasilnya negatif, mungkin kadarnya kecil atau yang lain-lain," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
"Untuk memastikan benar atau tidak kami lakukan uji yang lain," imbuhnya.
Baca: BREAKING NEWS, Ririn Ekawati Dibawa Polisi ke BNN Lido,Jalani Tes Rambut untuk Ketahui Kadar Narkoba
Baca: Tak Hanya Happy Five, Polisi Temukan Xanax di Rumah Ririn Ekawati, Disebut Milik Mendiang Suami
Ditemukan 7 Butir Pil Xanax di Rumah Ririn Ekawati
Selain itu, saat menggeledah rumah Ririn Ekawati di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menemukan tujuh butir pil xanax dari rumah Ririn.
Tujuh butir pil xanax yang masuk dalam narkoba golongan empat itu ditemukan bercampur dengan obat-obatan milik suami mendiang Ririn yang meninggal pada 2017 lalu.
"Saat pengeledahan, tempatnya (xanax) bersama dengan obat-obatan yang dimiliki mendiang suami RE. Harus kami lakukan pendalaman," ujarnya.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya yakni ITY (30) di sebuah lobby gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/3/2020) malam oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan lima happy five milik ITY dan tujuh butir Xanax dari rumah RE.
Setelah mengamankan keduanya, polisi menangkap pemasok barang haram tersebut berinisial DV dengan barang bukti 37 butir happy five.
Saat ini, INY dan DV sudah berstatus tersangka dan terancam dikenakan Pasal 60 Sub Pasal 62 UU Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara Ririn Ekawati masih berstatus saksi.