Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Status Ririn Ekawati Masih Saksi, Hasil Pemeriksaan Rambut dan Darah akan Diketahui 3-5 Hari Kerja

Kompol Ronaldo M Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati menjalani di BNN Lido, Bogor, untuk memastikan kandungan psikotropika.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Status Ririn Ekawati Masih Saksi, Hasil Pemeriksaan Rambut dan Darah akan Diketahui 3-5 Hari Kerja
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Ririn Ekawati setibanya di Polres Jakarta Barat usai pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Bogor, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo M Siregar menyampaikan, Ririn Ekawati menjalani pemeriksaan rambut dan darah di BNN Lido, Bogor, untuk memastikan kandungan psikotropika.

Pasalnya, Ririn Ekawati dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dari hasil pemeriksaan urine.

Selain itu, asisten Ririn berinisial ITY yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyebut sang artis ikut mengonsumsi happy five.

"Jadi ke BNN untuk mengambil rambut untuk dites, itu sebetulnya juga merupakan untuk langkah-langkah lanjutan untuk memastikan apakah RE (Ririn Ekawati) ini benar-benar menggunakan atau tidak menggunakan psikotropika tersebut," ujar Ronaldo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca: Alasan Polisi Memulangkan Ririn Ekawati Usai Menjalani Pemeriksaan Darah dan Rambut

Baca: Bantah Asistennya, Ririn Ekawati Ngaku Tak Konsumsi Happy Five, Hasil Urine Juga Negatif

Baca: Tak Percaya Ririn Ekawati Diperiksa Karena Narkoba, Fitri Salhuteru Justru Ungkap Kebaikan Ririn

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan rambut dan darah Ririn Ekawati akan diketahui 3-5 hari kerja.

"Kalau keterangan dari BNN Lido antara 3 sampai 5 hari kerja, nanti kami akan kabari jika hasil tes sudah keluar," jelasnya.

Menurut Ronaldo, Ririn saat ini ditetapkan sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan psikotropika oleh asistennya.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan tambahan terkait untuk pendalaman hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersangka ITY," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asistennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asistennya, ITY serta DF. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ririn Ekawati Dipulangkan

Sebelumnya, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan, Ririn Ekawati sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sehingga bisa pulang.

"Status RE adalah sebagai saksi, setelah pemeriksaan tentu yang bersangkutan akan pulang," kata Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ronaldo menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan ke tahap selanjutnya.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan. Kami malam ini menunggu juga pemeriksaan pihak lain yang kami periksa."

"Hasilnya itu nanti akan menentukan arah pemeriksaan berikutnya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas