BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth, suami penyanyi Karen Pooroe, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Baca: Suaminya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Karen Pooroe Singgung Soal Ganjaran
Secara Keseluruhan Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya. Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.
Baca: Anaknya Meninggal Dunia, Karen Pooroe Merasa Hidupnya Hampa
Baca: Hasil Autopsi Jenazah Anaknya Karen Pooroe, Polisi Sebut Ada Patah Tulang
Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Baca: Hasil Autopsi Sudah Keluar, Karen Pooroe Belum Bisa Tenang
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Karen Dituding Berzina
Penyanyi Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth, melakukan aksi saling lapor.