Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

Editor: Willem Jonata
zoom-in BREAKING NEWS: Suami Karen Pooroe Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT
Grid.id/ Rissa Indrasty/Kompas.com-Revi C Rantung
Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas kasus perzinaan 

TRIBUNNEWS.COM - Arya Satria Claproth, suami penyanyi Karen Pooroe, sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Baca: Suaminya Jadi Tersangka Kasus KDRT, Karen Pooroe Singgung Soal Ganjaran

Secara Keseluruhan Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya. Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Baca: Anaknya Meninggal Dunia, Karen Pooroe Merasa Hidupnya Hampa

Berita Rekomendasi

Baca: Hasil Autopsi Jenazah Anaknya Karen Pooroe, Polisi Sebut Ada Patah Tulang

Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Baca: Hasil Autopsi Sudah Keluar, Karen Pooroe Belum Bisa Tenang

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Karen Dituding Berzina

Penyanyi Karen Pooroe dan suaminya, Arya Satria Claproth, melakukan aksi saling lapor. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas