Mengaku Kenal, Jennifer Dunn Jelaskan Wawan Memintanya Mempromosikan Perusahaan
Artis Jennifer Dunn memberikan kesaksian di untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jennifer Dunn memberikan kesaksian di untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).
Wawan terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (12/3/2020) siang terlihat Jennifer Dunn memakai kerudung dan baju berwarna pink.
Di awal persidangan, Jennifer Dunn mengenal Wawan.
Ia pun menceritakan ada permintaan dari Wawan pada dirinya.
Baca: Pakai Hijab, Jennifer Dunn Bersaksi di Sidang Kasus Wawan
Baca: Mirip Jennifer Dunn, Artis FTV Aima Diaz Terseret Kasus TPPU Wawan,Dapat Mobil dan Apartemen Mewah
"Aku diminta Mas Wawan dengan temannya Oliver mempromosikan perusahaan di Kuningan," kata Jennifer.
Selain Jennifer Dunn, pada Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi lainnya.
Mereka yaitu, pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa, bagian administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari, salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto, dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.
Sebelumnya, Jennifer Dunn berhalangan hadir pada pemanggilan saksi, Senin (9/3/2020).
Selain Jennifer sejumlah artis lainnya, yaitu
Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis berhalangan hadir pada saat itu.
Alhasil, pada saat di persidangan, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan sidang.
Baca: Hubungannya Ngambang, Tanpa Kepastian, Meggie Diaz Bongkar Sikap Cemburu Tukul Arwana
Baca: Warisan Lina Diungkit, Teddy Sebut Sumbang Bangun Rumah Kost, Ini Kata Pengacara Mantan Istri Sule
Mereka yaitu, Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri, Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.
Di surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer. Untuk transfer uang itu, Wawan menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah. Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
JPU pada KPK menjelaskan rekening itu adalah salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang. Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer. Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tinggal Rp44,5 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.