Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol sebagai tersangka atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.
Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.
"Di sini dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).
• Arya Satria Claproth Tuding Karen Pooroe Lakukan Perzinaan, Klaim Jadi Penyebab Meninggalnya Zefania
Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.
"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.
Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.
Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.