Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Arya Satria Claproth Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan ke Karen Pooroe, Video Pembantu Jadi Bukti
Grid.id/ Rissa Indrasty/Kompas.com-Revi C Rantung
Arya Satria Claproth laporkan Karen Pooroe atas kasus perzinaan 

TRIBUNNEWS.COM Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen Idol sebagai tersangka atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.

Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.

"Di sini dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

 Arya Satria Claproth Tuding Karen Pooroe Lakukan Perzinaan, Klaim Jadi Penyebab Meninggalnya Zefania

Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.

"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.

Arya Satria Claproth, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Arya Satria Claproth, suami Karen Idol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.

Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.

HALAMAN 2 >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas