Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Fairuz Soal Pablo Benua Keluar Tahanan: Sebaiknya Izin yang Ia Dapatkan Tidak untuk Hal Lain

Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pihak Fairuz Soal Pablo Benua Keluar Tahanan: Sebaiknya Izin yang Ia Dapatkan Tidak untuk Hal Lain
KOMPAS.com/Revi C Rantung/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dan Rey Utami hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (13/3/2020).

Baca: Pablo Benua Akui Keluar Tahanan dan Berada di Sebuah Kafe, Sebut Jenguk sang Ibu Lalu Berbuka Puasa

Minola menuturkan, memang terdapat aturan untuk tahanan dapat keluar ke tempat umum.

Kemudian, Minola menjelaskan prosedur itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999.

Di mana mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada di dalam Pasal 45 dan 46.

Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Dalam pasal itu dijelaskan mengenai hal-hal luar biasa yang mendapatkan izin untuk keluar dari rumah tahanan.

Minola menyampaikan, keperluan tersebut adalah seperti konstruksi, penyerahan berkas, persidangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian perawatan kesehatan hingga hal luar biasa lainnya.

Keputusan itu juga harus berdasarkan atas izin dari petugas yang berwenang.

"Kalau kita bicara mengenai prosedur, memang dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan," terang Minola.

Baca: Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Ragukan Kabar Ibunda Pablo Benua Sakit

Baca: Berharap Bisa Menjenguk Putra Rey Utami yang Sedang Sakit, Fairuz A Rafiq: Anaknya Gak Dosa

"Memang di dalam pasal 45 dan 46 diatur mengenai hal-hal luar biasa untuk ijin meninggal rutan."

"Sebenarnya itu keperluannya untuk kontruksi, ada penyerahan berkas, ada persidangan, ada perawatan kesehatan," ujar dia.

"Dan hal-hal luar biasa seizin dari jabatan yang berwenang," imbuhnya.

Minola melanjutkan menjelaskan perihal kondisi yang termasuk ke dalam hal luar biasa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas