Pihak Fairuz Soal Pablo Benua Keluar Tahanan: Sebaiknya Izin yang Ia Dapatkan Tidak untuk Hal Lain
Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang akhirnya memberikan tanggapan perihal Pablo Benua yang dapat keluar dari tahanan beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (13/3/2020).
Baca: Pablo Benua Akui Keluar Tahanan dan Berada di Sebuah Kafe, Sebut Jenguk sang Ibu Lalu Berbuka Puasa
Minola menuturkan, memang terdapat aturan untuk tahanan dapat keluar ke tempat umum.
Kemudian, Minola menjelaskan prosedur itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999.
Di mana mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan ada di dalam Pasal 45 dan 46.
Dalam pasal itu dijelaskan mengenai hal-hal luar biasa yang mendapatkan izin untuk keluar dari rumah tahanan.
Minola menyampaikan, keperluan tersebut adalah seperti konstruksi, penyerahan berkas, persidangan.
Kemudian perawatan kesehatan hingga hal luar biasa lainnya.
Keputusan itu juga harus berdasarkan atas izin dari petugas yang berwenang.
"Kalau kita bicara mengenai prosedur, memang dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang tugas dan tanggung jawab perawatan tahanan," terang Minola.
Baca: Kuasa Hukum Fairuz A Rafiq Ragukan Kabar Ibunda Pablo Benua Sakit
Baca: Berharap Bisa Menjenguk Putra Rey Utami yang Sedang Sakit, Fairuz A Rafiq: Anaknya Gak Dosa
"Memang di dalam pasal 45 dan 46 diatur mengenai hal-hal luar biasa untuk ijin meninggal rutan."
"Sebenarnya itu keperluannya untuk kontruksi, ada penyerahan berkas, ada persidangan, ada perawatan kesehatan," ujar dia.
"Dan hal-hal luar biasa seizin dari jabatan yang berwenang," imbuhnya.
Minola melanjutkan menjelaskan perihal kondisi yang termasuk ke dalam hal luar biasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.