Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Bibi Ardiansyah Positif Narkoba, Vanessa Angel dan Asisten Dipulangkan

Hasil tes urine Bibi Ardiansyah dinyatakan positif psikotropika sedangkan Vanessa Angel dan asistennya negatif narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bibi Ardiansyah Positif Narkoba, Vanessa Angel dan Asisten Dipulangkan
Instagram Vanessa Angel
Hasil tes urine Bibi Ardiansyah dinyatakan positif psikotropika sedangkan Vanessa Angel dan asistennya negatif narkoba. 

"(Vanessa ditangkap) bersama seorang pria dan seorang wanita," kata Audie saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).

Namun, Kombes Pol Audie tidak menyampaikan informasi lebih lanjut perihal itu.

"Belum ada keterangan lanjut ya," ucapnya.

Meski demikian, ia hanya mengungkapkan adanya penangkapan Vanessa dan Bibi diduga karena mengonsumsi narkoba.

Baca: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Beberkan Barang Bukti dan Kondisinya

Baca: Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Sang Ayah Mengaku Belum Dapat Kabar

Kasus Pelanggaran UU ITE

Vanessa Angel juga terlibat kasus pelanggaran UU ITE di Surabaya, Jawa Timur pada awal 2019 lalu, dikutip Tribunnews.

Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan suami istri di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah digrebek, keduanya langsung digelandang ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan.

Baca: Lagi Hamil, Vanessa Angel Justru Ditangkap karena Narkoba dengan Suami, Polisi Temukan Psikotropika

Baca: Negatif Narkoba, Vanessa Angel Pulang tanpa Suami, Bibi Ardiansyah Positif Konsumsi Psikotropika

Vanessa Angel hamil muda
Vanessa Angel (Instagram @vanessaangelofficial)

Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

Selanjutnya, kasus tersebut juga berakhir pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.

Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi denda atau subsidair hukuman terhadap Vanessa Angel. 

Baca: Tersandung Kasus Narkoba, Vanessa Angel Akui Bingung & Tak Tahu, Ini Tanggapan Ayah, Doddy Sudrajat

Baca: Vanessa Angel dan Suami Diamankan Terkait Narkoba, Polisi: Benar

Adapun Vanessa Angel terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).

Yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ira Gita Natalia/Baharudin Al Farisi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas