Alasan Kuasa Hukum Galih Ginanjar Sebut BAP Fairus A Rafiq Cacat Hukum
Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sugiyarto Atmo Widjoyo, kuasa hukum terdakwa kasus ikan asin Galih Ginanjar, menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) artis peran Fairuz A Rafiq cacat hukum.
"Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020).
Baca: Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa
Sugiyarto mengatakan, Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar saat sidang bergulir, Galih tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Apalagi, Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakawa.
Untuk Pablo Benua, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
Sedangkan untuk Rey Utami, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3), subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Video Ikan Asin, Kuasa Hukum Anggap BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum