Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa

Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa terkait kasus penghinaan di media sosial atau beken dengan sebutan kasus ikan asin.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). 

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jaksa memberikan tuntutan yang berbeda-beda kepada ketiga terdakwa.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sementara ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum: Mengapa Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat daripada Pablo Benua dan Rey Utami

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas