Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dikabarkan Bebas Hari Ini, Ini Rekam Jejak Kasus Narkotika Roro Fitria

Roro Fitria kabarnya akan bebas hari ini bersama dengan 3000 narapidana kasus lain dari Ruten Pondok Bambu Jakarta Timur.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dikabarkan Bebas Hari Ini, Ini Rekam Jejak Kasus Narkotika Roro Fitria
Grid.ID
Roro Fitria 

"Menurut majelis hakim tidak ada alasan untuk direhabilitasi karena di dalam kandungan urin, rambut, dan darah terdakwa tidak didapatkan zat yang tergolong narkotika sebagaimana dalam hasil laboratoris," ujar Hakim Anggota, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

5. Mengajukan PK yang berujung ditolak

Roro Fitria mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap kasus narkotika yang menjeratnya. Kuasa hukum Roro mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Menurutnya Fedhli Faisal selaku kuasa hukum Roro, ada kekhilafan dari majelis hakim saat melihat fakta persidangan.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.

Sayangnya Peninjauan Kembali yang diajukan Roro Fitria, dan ia harus menerima kenyataan bahwa ia masih harus mendekam di Rutan Pondok Bambu saat itu.

Berita Rekomendasi

Leo yang bertugas sebagai JPU dalam sidang itu mengatakan tuntutan pihaknya sudah jelas dalam Kasus yang menimpa Roro Fitria. Sehingga pihaknya menolak untuk mengambulkan permohonan PK tersebut.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dan keseluruhannya. Menyatakan terpidana Roro Fitriauntuk tetap menjalani pidana sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 740/Krimsus/2018," ujar Leo di PN Jakarta Selatan, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2020).

Kini Roro Fitria sudah siap menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas