Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roro Fitria Akan Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya

Kalaupun Roro Fitria belum bisa bebas hari ini, pada Agustus 2020 masa tahanannya sebetulnya sudah selesai.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Roro Fitria Akan Dibebaskan, Ini Kata Pengacaranya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Roro Fitria saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). 

Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.

"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas