Penyidikan Kasus Carding Terhambat Wabah Corona, Pemeriksaan Boy Wiliam dan Jedar Dijadwal Ulang
Pandemi Corona (Covid-19) menjadi kendala untuk pemeriksaan saksi kasus yang ditangani Polda Jatim. PemeriksaanBoy William dan Jedar pun dijadwal ulan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Pandemi Corona (Covid-19) menjadi kendala untuk pemeriksaan saksi kasus yang ditangani Polda Jatim.
Akibat wabah corona, pemanggilan saksi pun banyak yang ditunda akibat situasi dan kondisi tak memungkinkan.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengakui jika wabah Covid-19 membuat sejumlah jadwal pemeriksaan saksi kasus besar yang ditangani kerap diubah.
Seperti kasus agen travel penyedia tiket murah yang diperoleh dari uang hasil membobol ATM Mandiri yang sudah menetapkan empat orang pengelola agen sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, sebenarnya masih ada dua orang saksi dari kalangan publik figur yang harus dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan sebagai endorsemen agen travel tersebut.
Yakni presenter sekaligus aktor kondang Boy Wiliam, dan aktris Jessica Iskandar alias Jedar.
"Lebih dari sebulan agenda pemeriksaan terhadap keduanya terus dijadwalkan ulang," tutur AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (2/4/2020).
Baca: Terseret Kasus Carding Agen Travel Selebgram Sarah Gibson Terima Voucher Menginap di Australia
Baca: Boy William Samakan Band Noah dengan Coldplay, Ariel Ngakak: Kita Enggak Ada Kerjaan Lain
Catur menuturkan, pihaknya telah menetapkan jadwal pemeriksaan Boy Wiliam, untuk pekan ini. Tapi terpaksa urung dilakukan, karena situasi dan kondisi masih belum memungkinkan.
"BW nanti kami menunggu konfirmasi lagi, kemarin sudah janjian, ada tanggalnya, nanti kami pastikan," katanya.
Termasuk Jesicca Iskandar, ungkap Catur, pihaknya juga sedang mengagendakan kembali jadwal pemeriksaannya.
"JI nanti juga kami jadwalkan, berkaitan dengan Corona ini," pungkasnya.
Sebelumnya, empat orang petinggi agen travel berakun Instagram (IG); @tiketkekinian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka adalah Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Meliana Kurniawan. Mereka diketahui sejak 2019 menjalankan bisnis agen travel, namun memanfaatkan uang hasil membobol kartu kredit (Carding).
Selama kurun waktu itu, tiga orang komplotan itu berhasil mereguk keuntungan dari bisnis lancung itu, sekitar Rp 900 Juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.