LMK KCI Bakal Distribusikan Royalti Kepada Pemilik Hak Cipta di Bidang Musik
Karya Cipta Indonesia (KCI) mulai hari Senin tanggal 6 April 2020 akan mendistribusikan royalti kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu, mulai hari Senin tanggal 6 April 2020 akan mendistribusikan royalti kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Jika pada tahun tahun sebelumnya pembagian royalty diberikan langsung dengan cara mendatangi kantor KCI sekaligus silaturahmi, namun kali ini pembagian royalti akan dilakukan dengan cara transfer perbankan.
Keputusan ini diambil setelah para petinggi KCI yang terdiri H. Enteng Tanamal (Pembina KCI), Dharma Oratmangun (Ketua Umum KCI) Tedjo Baskoro (Sekjen KCI) serta Slamet Adriyadie (Bendahara KCI) melakukan rapat koordinasi.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pendistribusian Royalti yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juni-Juli, namun karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pimpinan serta manajemen KCI, maka royalty dibagikan pada bulan April. Adapun hal hal tersebut antara lain :
Adanya pengetatan dan perampingan KCI maupun sistem perwakilan yang semakin efektif dan efisien sehingga mempermudah gerak manajemen untuk melakukan kontroling serta manuver yang tepat sasaran.
Menjemput sistim ‘one gate collecting’ (Manajemen Satu Pintu) yang dirancang bersama antara LMK dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dimana KCI selaku LMK pertama di Indonesia sejak tahun 1990 senantiasa melakukan berbagai inovasi dan sumbangsih pemikiran sesuai pengalamannya dalam hal Kolekting Manajemen di bidang Performing Rights (Hak Mengumumkan) di Indonesia.
Pimpinan serta Manajemen KCI menaruh perhatian penuh terhadap kondisi Pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan Dunia, hal ini berpengaruh terhadap kondisi perekonomian bangsa yang berimbas juga kepada income para pekerja musik khususnya Para Pencipta Lagu (Pemilik Hak Cipta) dan keluarganya.
Pendistribusian Royalty ini berlangsung untuk Para Pemberi Kuasa di seluruh Indonesia, oleh sebab itu semua Kantor Perwakilan KCI di berbagai Provinsi sekarang sedang mempersiapkan hal-hal teknis yang berkaitan dengan kegiatan pendistribusian royalties ini; bahkan di beberapa perwakilan Kami mendapat laporan bahwa Perwakilan setempat akan mmengunjungi langsung di alamat Insan Musik tersebut maupun Ahli Warisnya, sekaligus mengecheck kondisi riel dan mengadakan pendataan kembali karya cipta yang belum didaftarkan sehingga dapat terdaftar dalam data base KCI.
“Besaran royalti KCI kali ini jumlahnya sekitar 4 Miliar termasuk PPH23, pendistribusiannya akan kami lakukan dengan cara transfer antar perbankan. Hal ini selaras dengan himbauan pemerintah untuk menghindari kumpul-kumpul didalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19 maka pimpinan dan manajemen KCI memutuskan untuk mendistribusikan melalui Transfer Perbankan,” ungkap Dharma Oratmangun Selaku Ketua Umum KCI, di jakarta, pada Sabtu (4/4/2020).
Dikatakan Dharma menambahkan, kepada seluruh Pemberi Kuasa/Ahli Waris dimintakan untuk menyampaikan Nomor Rekeningnya melalui email ke KCI: kci.cmo@gmail.com, info@kci.or.id juga WA khusus Distribusi +6281211914990 maupun via telepon (021) – 72797975, 72793357, Fax (021) 7262841, atau menyurat ke Kantor KCI Kompleks ITC Duta Mas Fatmawati Blok D1 Nomor 20, Cipete Utara – Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tambah Dharma.
Sementara itu General Manager LMK KCI, Tiena Sopacua menambahkan bahwa pihaknya sedang berusaha keras agar pendistribusian royalti bisa berlangsung sebanyak 2 kali dalam setahun.
“Tahun 2020 ini KCI akan di ber koordinasikan dengan Lembaga manajemen Kolektif nasional (LMKN), untuk memproyeksikan pendistribusian Royalti sebanyak 2X (dua kali) dalam 1 (satu) tahun. Untuk itu mohon Doa dari semua pihak, termasuk pembina, pengawas, pengurus serta seluruh Pemberi Kuasa. Kerjasama yang baik antar sesama LMK Hak Cipta (KCI, WAMI, RAI) yang selama ini berlangsung harmonis menjadi modal penting untuk terus melakukan koordinasi yang intens dengan LMKN," papar Tiena Sopacua.
Dalam kesempatan yang sama Pembina KCI, H. Enteng Tanamal juga turut memberikan keterangannya.
“Kami berharap agar koordinasi yang intens terus dilakukan oleh LMK, LMKN dan para pengguna (users). Jika 3 (Tiga) pihak ini saling mengerti akan hak dan kewajibannya secara baik dan tepat, niscaya akan memberikan dampak yang positif bagi Para Pencipta Lagu (Pemberi Kuasa/Pemilik Hak Cipta),” tutur Enteng Tanamal.
Menutup keterangan pers yang dihadiri juga oleh Pengurus KCI lainnya seperti Tito Soemarsono, Lisa A Riyanto dan Eko Saky, Dharma Oratmangun menyampaikan Salam Hormat kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kolekting hingga pendistribusian ini, secara khusus disampaikan rasa sukacita kepada LMKN yang dibawah koordinasi Bapak Yurod Saleh, SH, MH telah mampu memberikan warna baru penuh optimisme bagi kita semua” tutup Dharma.
Salam Musik Indonesia “Kita Semua Satu”.
Nama-nama pencipta lagu Legendaris yang tergabung dalam KCI diantaranya:
Ismail Marzuki, A.Riyanto, Barche Van Houten, Pance Pondaag, Obbie Messakh, Adriyadie, Tito Soemarsono, Ebiet G Ade, James F Sundah, Adi KLA, Eko Sakky dan lain lain.
Repertoar lagu-lagunya terus digunakan sehingga otomatis besaran Royaltinyapun cukup baik. Belum lagi komponen lagu2 daerah baik yg Pop maupun Tradisional yang merajai dunia musik pertunjukan serta industri pariwisata di berbagai daerah di Indonesia, seperti Rindig Bali, Campursari Jawa, Pop Batak, Ambon, Manado, NTT, Papua, Minang dan lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.