Keresahan Iwan Fals Saat Dengar Napi Korupsi Ikut Dibebaskan untuk Cegah Covid-19
Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara membuat Iwan Fals resah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan membebaskan narapidana demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara membuat Iwan Fals resah.
Sebab, kabarnya narapidana kasus korupsi juga bakal dibebaskan.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan. Kenapa ya, padahal gara2 koruptor penjara jadi kepenuhan," tulis Iwan Fals di akun Twitter pribadi @iwanfals, Sabtu (4/4/2020).
Baca: Pembebasan Napi Korupsi Disebut Yasonna Masih Usulan, OC Kaligis dan Jero Wacik Berpeluang Bebas
Baca: Iwan Fals Diserbu Netizen Gara-gara Pasang Foto Jokowi-Maruf dan Beri Pesan Ini di Twitter
Namun, sejumlah warganet mencoba menjelaskan kepada Iwan Fals bahwa rencana menteri tersebut masih berupa usulan.
"Ga bener bang," tulis akun @yudhimochamad sambil menyertakan tangkapan layar twit dari Menkopolhukam Mahfud MD.
"Dibatalkan, Bang. Setidaknya demikian berita di tv baru saja," ujar akun @maoloodee.
"Cek tweetnya Pak @mohmahfudmd ya bang Iwan," tulis akun @riqsayaang_ disertai emoji senyuman.
Baca: Tamara Bleszynski Sedih Aksi Sosial Sumbang Kebutuhan Pangan Saat Wabah Corona Dituding Cari Muka
Baca: Setelah Chloroquine dan Avigan, Kini Menkes Siapkan Tamiflu, Seampuh Apa Sembuhkan Pasien Covid-19?
Beberapa saat kemudian, Iwan kembali mengunggah sebuah berita media online yang menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Mahmud menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat ke para koruptor.
"..ooalaah...," tulis Iwan.
Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly mengklarifikasi dengan mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iwan Fals Khawatir Napi Korupsi Ikut Dibebaskan demi Cegah Covid-19",
Penulis : Melvina Tionardus