Jadi Tersangka Saat Hamil, Vanessa Angel: Tidak Mudah Bagi Saya dan Semoga Kuat
Vanessa Angel (28) statusnya tersangka, dalam kasus dugaan penyalagunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyalagunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Penetapan tersangka Vanessa Angel, setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, memeriksa beberapa saksi termasuk dokter yang pernah memeriksa Vanesaa Angel.
Karena dinyatakan bersalah, Vanessa Angel diganjar dengan pasal 22 UU No. 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta.
Dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020), yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barar, Kompol Ronaldo Maradona Siregar, polisi menghadirkan Vanessa Angel.
Dalam kesempatannya, Vanessa Angel menyampaikan pesannya kepada awak media dalam tayangan langsung itu.
"Pertama saya mengucpakan terima kasih polisi karena sudah memberikan saya keringanan jadi tahanan kota, karena saya sedang mengandung 6 bulan," kata Vanessa Angel.
Baca: Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca: Mutia Ayu Tak Kuasa Menahan Tangis di Depan Jenazah Glenn Fredly: Please, Jangan Tinggalin Aku
Vanessa menambahkan, ia mengaku berat menjalani proses hukum saat ini karena sedang mengandung buah cinta pernikahannya dengan Bibi Ardiansyah.
"Tentunya tidak mudah bagi saya atau siapapun menghadapi ini. Tapi ada proses hukum yng harus saya jalani semoga saya kuat," ucapnya.
Lebih lanjut, Vanessa Angel menegaskan bahwa ia meminta kepada semua masyarakat menjauhi narkoba dan berhati-hati lagi mengonsumsi barang haram itu.
"Saya mohon doanya suapaya saya dan bayi saya sehat dan bisa menjalani pemeriksaan," ujar Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.
Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.