Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin

Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan penyebab aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka meski urine dinyatakan negatif psikotropika.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin
Instagram @bibliss
Vanessa Angel - Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan penyebab aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka meski urine dinyatakan negatif psikotropika. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengungkapkan penyebab aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka meski urine negatif.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).

Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa melalui press conference yang dilakukan secara online.

Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sebelumnya, dalam penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Vanessa, Bibi Ardiansyah, dan sang asisten, ditemukan sejumlah pil xanax.

Kemudian ketiganya melakukan pemeriksaan berupa tes urine.

Dari pengecekan tersebut diketahui Vanessa dan sang asisten dinyatakan negatif.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (instagram.com/vanessaangelofficial)

Sementara itu, Bibi didapati urinenya positif psikotropika.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Vanessa justru yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.

Kompol Ronaldo menjelaskan, yang akan dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

Baca: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Polisi Rehab Bibi Ardiansyah

Baca: Vanessa Angel jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ngaku Tak Mudah Hadapi Situasi: Minta Doa Bayinya Sehat

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

"Jadi kami tidak pernah pandang bulu terhadap penegakan hukum yang kami lakukan."

"Maka terhadap saudari VA itu status nya tersangka," ujar dia.

"Dan kami akan melakukan proses penyelidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.

Untuk penetapan status Vanessa sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kompol Ronaldo mengatakan, Vanessa menyebutkan sejumlah nama dalam proses pemeriksaan.

Baca: Status Suami Vanessa Angel dalam Kasus Narkoba Berubah, Bibi Ardiansyah Kini sebagai Pengguna

Baca: Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Dipulangkan, Ini Kata Polisi hingga Doddy Sudrajat

"Jadi beberapa waktu lalu itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA bersama suami dan asistennya," terang Kompol Ronaldo.

"Dari situ kita sudah mendapatkan beberapa keterangan."

"Prosesnya kita memerlukan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudari VA," tambahnya.

Yakni seperti mantan kuasa hukum Vanessa, yang disebut memberikan xanax.

Hingga dokter yang memberikan resep terkait psikotropika tersebut.

Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang.
Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang. (Wartakota/Desy Selviany)

Dimana xanax dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang disebutkan sebagai kuasa hukumnya," jelas Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami juga sudah memeriksa dari dokter yang memberikan resep terkait dengan xanax."

"Yang kita jadikan barang bukti dan disita dari tangan saudari VA," imbuhnya.

Tak sampai di situ, pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan tambahan pada Vanessa.

Sehingga mendapatkan hasil, yakni Vanessa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika.

Sebagai tersangka, Vanessa akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Serta denda maksimal Rp 100 juta.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lakukan dan kami kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA," ungkap Kompol Ronaldo.

"Maka kami dari penyidik satres narkoba Jakarta Barat berkesimpulan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba."

"Yang diatur dalam Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap dia.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas