Vanessa Angel Tersangka, Ini Alasan Jadi Tahanan Kota, Hamil 6 Bulan hingga Pandemi Corona
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris, Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).
Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa melalui press conference yang dilakukan secara on line.
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kompol Ronaldo mengatakan, ancaman hukuman dari peraturan yang dilanggar oleh Vanessa adalah lima tahun penjara.
Maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Namun untuk menahan istri Bibi Ardiansyah, pihak kepolisian harus melihat situasi dan kondisi saat ini.
Mengingat Indonesia, pada khususnya Jakarta sedang melakukan penanganan terkait pandemi corona Covid-19.
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.
"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.
"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."
"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.
Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.
Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.
Baca: Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin
Baca: Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bersyukur jadi Tahanan Kota: Minta Doa Bayi Saya Sehat
Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.
Selain itu, diketahui Vanessa kini tengah berbadan dua.
Kompol Ronaldo menyebutkan usia kandungan Vanessa telah memasuki enam bulan.
"Jadi untuk sementara kami tidak bisa memasukkan tahanan kami ke rutan Pondok Bambu yang biasa digunakan untuk perempuan," ungkap Kompol Ronaldo.
"Dan kami juga di Polres Jakarta Barat saat ini tidak memiliki tahanan khusus untuk wanita."
"Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan saat ini kondisinya sedang hamil, kalau tidak salah masuk ke enam bulan," imbuhnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihak Polres Jakarta Barat memutuskan status Vanessa sebagai tahanan kota.
Sebagai tahanan kota, Kompol Ronaldo menjelaskan memiliki kewajiban untuk melapor.
Tak hanya itu, Vanessa juga dilarang untuk pergi ke luar Kota Jakarta selama masa penahanan.
"Sehingga penahanan yang akan kami lakukan adalah penahanan kota," jelas Kompol Ronaldo.
"Jadi yang bersangkutan punya kewajiban wajib lapor."
"Dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta selama masa penahanan," tandasnya.
Sementara itu, penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.
"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.
"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."
"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.
Baca: Polisi: Stres Jadi Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax
Baca: Jadi Tersangka Saat Hamil, Vanessa Angel: Tidak Mudah Bagi Saya dan Semoga Kuat
Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.
Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.
Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.
"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.
"Jadi kami tidak pernah pandang bulu terhadap penegakan hukum yang kami lakukan."
"Maka terhadap saudari VA itu statusnya tersangka," ujar dia.
"Dan kami akan melakukan proses penyelidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.