Vanessa Angel Tersangka, Ini Alasan Jadi Tahanan Kota, Hamil 6 Bulan hingga Pandemi Corona
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris, Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).
Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa melalui press conference yang dilakukan secara on line.
Baca: Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kompol Ronaldo mengatakan, ancaman hukuman dari peraturan yang dilanggar oleh Vanessa adalah lima tahun penjara.
Maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Namun untuk menahan istri Bibi Ardiansyah, pihak kepolisian harus melihat situasi dan kondisi saat ini.
Mengingat Indonesia, pada khususnya Jakarta sedang melakukan penanganan terkait pandemi corona Covid-19.
Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.
"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.
"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."
"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.
Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.
Yakni di rumah tahanan Pondok Bambu yang menampung tahanan wanita.
Baca: Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin
Baca: Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Bersyukur jadi Tahanan Kota: Minta Doa Bayi Saya Sehat
Di Polres Jakarta Barat juga tidak memiliki fasilitas tahanan khusus untuk wanita.