Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Tersangka, Ini Alasan Jadi Tahanan Kota, Hamil 6 Bulan hingga Pandemi Corona

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan alasan aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tahanan kota.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Vanessa Angel Tersangka, Ini Alasan Jadi Tahanan Kota, Hamil 6 Bulan hingga Pandemi Corona
Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Baca: Polisi: Stres Jadi Alasan Vanessa Angel Konsumsi Xanax

Baca: Jadi Tersangka Saat Hamil, Vanessa Angel: Tidak Mudah Bagi Saya dan Semoga Kuat

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

"Jadi kami tidak pernah pandang bulu terhadap penegakan hukum yang kami lakukan."

"Maka terhadap saudari VA itu statusnya tersangka," ujar dia.

"Dan kami akan melakukan proses penyelidikan selanjutnya kepada yang bersangkutan sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang," tuturnya.


(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas