Vanessa Angel Kembali Jadi Tersangka, Berpisah dengan Suami, Stres dan Berharap Kandungannya Sehat
Setelah bebas dari kasus pelanggaran UU ITE pada 30 Juni 2019, kali ini bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali berurusan dengan hukum.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah bebas dari kasus pelanggaran UU ITE pada 30 Juni 2019, kali ini bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali berurusan dengan hukum.
Saat ini, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax, oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Penetapan tersangka Vanessa Angel itu setelah Polres Metro Jakarta Barat, memeriksa saksi-saksi termasuk dokter yang pernah memberikan resep kepada istri Bibi Ardiansyah itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Baca: Tangisi Kepergian Glenn Fredly, Mutia Ayu Ucap Lirih, Aura Kasih Tak Mampu Banyak Bicara
Baca: Pertimbangan Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tahanan Kota
Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat, lewat akun instagramnya, Kamis (9/4/2020).
Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidannya kepemilkian tanpa hak, dari pemriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.
Ronaldo menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter.
Karena alasan inilah Vanessa Angel kemudian dianggap menyalahi undang-undang dan penyidik pun menaikan statusnya menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa Angel dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.