Divonis 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Diperkirakan Akan Banding
Kuasa hukum Galih, Sugiyarto merasa keberatan dengan vonis majelis hakim persidangan yang memberatkan kliennya.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus 'Ikan Asin' yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sudah divonis majelis hakim persidangan atas kasusnya.
Kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq, membuahkan hasil vonis hukuman berbeda kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo memvonis penjara Pablo Benua selama satu tahun delapan bulan, Rey Utami selama satu tahun empat bulan, dan Galih Ginanjar selama dua tahun empat bulan.
Hal itu disampaikan Agus Widodo dalam persidangan virtual digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Sementara ketiga terdakwa berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca: Asyik, Via Vallen Bagi-bagi 30 Juta Masker Gratis
Kuasa hukum Galih, Sugiyarto merasa keberatan dengan vonis majelis hakim persidangan yang memberatkan kliennya.
Baca: Omset Bisnis Ayam Geprek Bensu Terjun Bebas Gara-gara Corona
"Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiyarto usai sidang.
Baca: Soimah Juga Bagi-bagi Masker Kain ke Para Pekerja
Sugiyarto mengakui, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan minggu lalu dalam persidangan.
"Tuntutan jaksa itu dari 3,5 tahun penjara, vonis halom menjadi 2,4 tahun ha. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta," ucapnya.
"Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding," tambahnya.
Sugiyarto menilai kalau bandingnya akan diterima oleh Pengadilan Tinggi, karena dalam pembacaan putusan, pihak Galih menganggap Hakim membenarkan tidak ada pernyataan kliennya yang terlalu vulgar.
"Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim. Dengan demikian, kami menyimpulkan hakim juga masih menggunakan asumsi," ujar Sugiyarto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.