Divonis 2,4 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Apa Reaksi Galih Ginanjar?
Vonis telah dijatuhkan hakim pada trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Galih Ginnanjar paling berat, apa reaksinya?
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis telah dijatuhkan hakim pada trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq, membuahkan hasil vonis hukuman berbeda kepada Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Diketahui, vonis terberat dijatuhkan pada Galih Ginanjar. Mantan suami Fairuz A Rafiq ini selama 2 tahun 4 bulan.
Sementara itu, vonis penjara Pablo Benua selama 1 tahun 8 bulan, Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo dalam persidangan virtual digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Kemarin trio ikan asin tidak ke Pengadilan, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua mengikuti sidang dari Rutan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Galih, Sugiyarto merasa keberatan dengan vonis majelis hakim persidangan.
"Kami sudah rundingkan, sudah kami musyawarahkan bagaimana seandainya ada putusan yang tidak sesuai harapan kami, maka kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiyarto usai sidang.
Baca: Wulan Guritno Minta Shaloom Putrinya Tetap di Inggris Selama Pandemi Virus Corona
Baca: Sembuh dari Covid-19 dan Kembali ke Rumah, Bima Arya: Saya Belum Bisa Peluk Anak dan Istri
Baca: Rey Utami dan Pablo Benua Lepas Rindu dengan Keluarga Lewat Video Call
Sugiyarto mengakui, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sudah dibacakan minggu lalu dalam persidangan.
"Tuntutan jaksa itu dari 3,5 tahun penjara, vonis hakim menjadi 2,4 tahun ha. Jadi berkurang 1,2 tahun. Ada pengurangan denda Rp. 100 juta," ucapnya.
"Tapi kami akan tetap melakukan upaya banding," tambahnya.
Sugiyarto menilai kalau bandingnya akan diterima oleh Pengadilan Tinggi, karena dalam pembacaan putusan, pihak Galih menganggap Hakim membenarkan tidak ada pernyataan kliennya yang terlalu vulgar.
"Majelis mengakui tidak secara vulgar menyatakan organ intim. Dengan demikian, kami menyimpulkan hakim juga masih menggunakan asumsi," ujar Sugiyarto.