Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti

Aktor senior, Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in KRONOLOGI Penangkapan Tio Pakusadewo, Ganja 18 Gram dan Alat Isap Sabu Jadi Alat Bukti
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Tio Pakusadewo kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo pernah terjerat kasus serupa pada 2018 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, Tio Pakusadewo diamankan saat berada di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

"Selasa sekitar 1 pagi tadi, telah mengamankan seseorang berinisial IS alias TP (Tio Pakusadewo)," ujar Yusri, dikutip dari YouTube beepdo, Selasa.

Pihaknya berhasil mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu buah telepon genggam, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya

Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Sabu-sabu Seminggu Sekali Sejak 2018

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (13/4/2020), bahwa ada seseorang yang menggunakan narkoba di kediaman Tio Pakusadewo.

Sehingga, pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Senin sore, dan langsung mengintai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BERITA REKOMENDASI

"Pukul 1 dilakukan penggerebekan dan menemukan seseorang berinisial IS alias TP," jelas Yusri Yunus.

Penggerebekan Tio Pakusadewo

Dikutip dari Wartakotalive.com, berdasarkan video berdurasi 28 detik yang beredar di grup WhatsApp wartawan, sejumlah polisi menggeledah rumah Tio Pakusadewo dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).

Sang aktor hanya duduk di sofa, dan melihat anggota kepolisian yang tengah melakukan penggeledahan mencari barang bukti.

Baca: Polisi Pakai Baju Mirip APD Saat Geledah Tio Pakusadewo,Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Jas Hujan

Baca: Sang Anak Syok dan Bingung Saat Tahu Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Narkoba

Baca: FAKTA Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ditemukan Alat Isap Sabu di Rumah

Masih dikutip dari Wartakotalive.com, berdasarkan video yang beredar, polisi menemukan alat isap sabu, dan Tio Pakusadewo mengakui hal tersebut,.


"Pak Tio tolong didampingi ya," kata petugas dalam video tersebut.

"Pak Tio itu alat apa," tanya polisi.

"Buat pakai sabu, Pak," jawab Tio Pakusadewo.

Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo memeluk anaknya disela persidangan lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu, mantan tim kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy mengatakan, pihak keluarga akan menjenguk di Polda Metro Jaya.

"Saya dan keluarga Om Tio itu tahu awalnya dari pemberitaan. Kalau ditanya benar apa enggak, benar ditangkap," kata Aris, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Rencananya mereka mau ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kebenarannya. Tapi enggak tahu jam berapa," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Irwan Wahyu/Budi Sam Law) (Kompas.com/Ady Prawira)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas