Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Polisi Tentang Penangkapan Tio Pakusadewo, Benarkan karena Kasus Narkoba

Kasus narkoba kembali menyeret artis peran Tio Pakusadewo. Ini bukan kasus pertama kali. Sebelumnya, 2017 lalu ia tertangkap dengan kasus sama.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Polisi Tentang Penangkapan Tio Pakusadewo, Benarkan karena Kasus Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kasus narkoba kembali menyeret artis peran Tio Pakusadewo.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan membenarkan artis gaek itu tertangkap karena kasus narkoba.

"Iya ( Tio Pakusadewo ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2019).

Bagaimana proses penangkapannya?

Herry enggan merinci lebih lanjut soal barang bukti maupun kronologi penangkapan.

Menurutnya, sampai saat ini Tio Pakusadewo masih diperiksa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Petualangan Tio Taklukkan 80 Janda di Medsos, Ajak Bertemu di Hotel Lalu Kuras Hartanya

Baca: Tiara Idol Sudah Siap Kehidupan Pribadinya Diketahui Publik, Janji Tak Akan Emosi

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bukan Kasus Pertama
Tio Pakusadewo tercatat bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkona.

Berita Rekomendasi

Tio Pakusadewo pernah ditangkap oleh polisi Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Desember 2017.

Kala itu, Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita oleh jaksa.

Saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.

Dalam beberapa kesempatan, Tio Pakusadewo menyatakan secara terbuka ia memiliki kecanduan terhadap berbagai jenis narkoba, namun kini telah berhenti.

Dalam acara pemusnahan miras di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Mei 2017 lalu, di hadapan para pejabat dan anggota polisi, Tio bahkan mengatakan baru bersih dari narkoba sejak 1 tahun 1 bulan lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tio Pakusadewo Kembali Tertangkap atas Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas