Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Aktor senior, Tio Pakusadewo terancam hukuman penjara paling banyak selama 20 tahun terkait kasus narkoba kali ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ancaman hukuman yang berpotensi diterima oleh aktor senior, Tio Pakusadewo dalam kasus narkoba kali ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).
Diketahui Tio kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.
Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.
Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.
"Kemudian ada satu handphone."
"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Baca: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Dari temuan itu, aktor kelahiran tahun 1963 itu, kini berstatus sebagai pemakai.
Kombes Pol Yusri mengatakan, Tio telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111.
Serta Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009.
Dimana Tio akan terancam hukuman mendekam di penjara minimal 5 tahun.
Sedangkan paling banyak, adalah 20 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111," terang Kombes Pol Yusri.
"Dan juga 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009."
"Ancaman hukumannya lima tahun paling rendah, paling tinggi 20 tahun penjara," tambahnya.
Setelah diamankan, Tio telah melakukan prosedur tetap (protap) terkait kondisi di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Tio diharuskan untuk mengikuti pemeriksaan rapid test guna mengetahui kondisinya.
Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya
Kombes Pol Yusri mengatakan Tio sudah mengikuti prosedur terkait.
Dan diketahui hasil dari rapid test Tio adalah negatif corona.
"Jadi saya tekankan lagi yang bersangkutan sesuai protap situasi Covid-19," tutur Kombes Pol Yusri.
"Kami sudah melakukan rapid test."
"Dan memang hasilnya adalah negatif," ungkapnya.
Penangkapan kali ini merupakan kali kedua Tio berurusan dengan pihak kepolisian terkait narkoba.
Sebelumnya, Tio diamankan oleh pihak kepolisian pada tahun 2017.
Kala itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Dalam kasus tersebut Tio diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.
Baca: Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin
Baca: Kepada Polisi, Tio Pakusadewo Pakai Sabu-sabu karena Stroke Ringan yang Dialaminya
"Tersangka adalah public figure senior, yang memang sudah dua kali," terang Kombes Pol Yusri.
"Ini kali kedua tertangkap, kalau masih ingat 2017 yang lalu."
"Bersangkutan ditangkap pada saat itu dengan barang bukti sekitar 0,5 gram sabu," ucap dia.
"Proses waktu itu direhabilitasi," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)