Reza Alatas Kembali Tertangkap Polisi karena Terjerat Narkoba, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pesinetron Reza Alatas kemabli ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (10/4/2020) dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Reza Alatas diamankan pihak berwajib atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemilik nama asli Achmad Reza Abdullah Alatas ini ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) pukul 14:30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong beserta pipetnya, dan satu buah gawai.
Baca: 3 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Artis Pekan Ini, 2 Aktor Kembali Berurusan dengan Polisi
Baca: Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Tak Mengelak Saat Polisi Temukan Alat Hisap Sabu
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa pemain sinetron Reza Alatas positif menggunakan narkoba.
Jenis narkoba yang digunakan, yakni methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin serta Benzo atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
"Yang bersangkutan positif methamphetamin, amphetamin, dan benzo, hasil sementara positif tiga (jenis narkoba) ini.
Di situ ada (kandungan) sabu dan kandungan ekstasi benzo itu," kata Yusri Yunus pada Selasa (14/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan pertama kalinya bagi Reza Alatas.
Halaman Selanjutnya ---------->