Tanggapan Ketua GPAN Soal Tio Pakusadewo yang Terjerat Narkoba untuk Ketiga Kalinya
Tanggapan Ketua GPAN soal Tio Pakusadewo yang terjerat narkoba untuk ketiga kalinya
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM - Kabar diamankannya artis kawakan Tio Pakusadewo beberapa waktu lalu masih mengejutkan publik.
Pasalnya pria 56 tahun itu kembali tersangkut kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Tak hanya sekali, dihitung sudah ketiga kalinya pemeran Jaya dalam film 'Surat dari Praha' ini terjerat kasus yang sama, narkoba.
Pada tahun 2017, ia juga berurusan dengan kasus yang sama dengan barang bukti setengah gram sabu.
Kala itu dirinya hanya divonis untuk menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia pun kemudian bebas namun tidak melanjutkan penyembuhannya agar bisa lepas dari barang terlarang tersebut.
Saat ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan, Tio diamankan bersama ganja seberat 18 gram.
Berita Rekomendasi