Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Susah Tidur Jadi Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis

Aktor Naufal Samudra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Susah Tidur Jadi Alasan Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis
Tribunnews.com/Ria Anatasia
Naufal Samudra usai promosi film Something In Between di SMA Korpri Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Naufal

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Naufal Samudra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Jenis narkoba yang dikonsumsinya, yakni ganja sintetis liquid.

Kepada polisi, Naufal Samudra mengaku mengunakan barang haram tersebut untuk mengatasi masalah susah tidur.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona dalam jumpa pers melalui live instagram @polres_jakbar.

Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran

"Jenisnya adalah ganja sintetis likuid pemakaiannya dikonsumsi seperti vape. Alasan yang bersangkutan susah tidur, lebih rileks dan bisa tidur," ungkap Kompol Ronaldo Maradona.

Berita Rekomendasi

Pengunaan ganja sintetis ini sama seperti dengan rokok elekrtik atau vape. Namun, cairan liquid mengandung narkoba jenis ganja.

Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020).
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). ((Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat))

Naufal Samudra ditangkap di kediamannya, bilangan Jakarta Selatan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat.

Dari tangan Naufal, polisi menyita dua buah liquid ganja sintetis dan sebuah vape.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal diantaranya Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman untuk pasal 114 minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk pasal 112 dengan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku telah mengakui perbuatannya dan berharap generasi muda tidak mengulangi perbuatannya mendekati barang haram tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas