Terjerat Narkoba, Naufal Samudra Terancam 20 Tahun Penjara
Itu berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Mermaid in Love Naufal Samudra terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Ancaman yang paling ringan yang akan diterima Naufal, yakni 12 tahun penjara.
Itu berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya kalau Pasal 114 minimal 5 tahun, yang berat 20 tahun. Kalau Pasal 112 itu 12 tahun," kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, dalam rilis yanh disiarkan langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran
Terkait hal ini, polisi sudah menetapkan Naufal sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
"Sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata Ronaldo.
Baca: Naufal Samudra Mengaku Sudah Dua Kali Beli Ganja Liquid Secara Online di Media Sosial
Sementara itu, Ronaldo menjelaskan alasan Naufal bisa dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba.
"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tetapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," ujar Ronaldo.
Hal tersebut, kata Ronaldo, juga berdasarkan undang-undang yang menjerat Naufal.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan Naufal Samudra pada Senin (13/4/2020) malam.
Baca: Jenguk Anaknya yang Diduga Terseret Kasus Narkoba, Ibunda Naufal Samudra Masih Terpukul
Pemeran film Jailangkung 2 itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan dua botol liquid yang berjenis ganja sintetis dengan ukuran 10 mililiter.
Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Naufal mendapatkan ganja sintetis liquid itu dari pembelian yang dilakukan dari media sosial.
Masih menurut BAP, Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemain Mermaid in Love, Naufal Samudra, Terancam 20 Tahun Penjara ", https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/16/140147366/pemain-mermaid-in-love-naufal-samudra-terancam-20-tahun-penjara.
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Kurnia Sari Aziza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.