Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aris Idol Resmi Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Setengah Masa Hukuman

Aris Idol resmi bebas secara bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020) penyanyi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aris Idol Resmi Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Setengah Masa Hukuman
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Indonesia Idol musim kelima (2008), Januarisman Runtuwenen (30) alias Aris Idol diabadikan usai menjalani shooting program bincang-bincang Rumpi, di Gedung Trans, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aris Idol resmi bebas secara bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020) penyanyi

Aris Idol dianggap memenuhi syarat karena sudah menjalani setengah masa hukuman dari vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan padanya.

"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," ucap Ulin Nuha Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).

"Bebas bersyarat yang jelas karena ini asimilasi," tuturnya.

Bebasnya Aris Idol sesuai dengan Permenkumham terkait pembebasa bersyarat narapidana karena Covid-19.

"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Karena rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No. 10 tahun 2020," jelas Karutan Cipinang.

Sekedar info, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.

Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.

Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Aris idol1
Aris idol1 (net)

Wajib Lapor

Aris Idol yang sudah bebas dari Rutan Cipinang dan menjalani asimilasi di rumah, masih harus melakukan wajib lapor.

Proses wajib lapornya dilakukan Aris melalui video call kepada petugas lapas karena saat ini masih dalam masa pandemi virus corona.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas