Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus ''Ikan Asin''

Galih Ginanjar, suami Barbie Kumalasari, divonis 2 tahun 4 bulan sebagai ganjaran kasus ikan asin.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus ''Ikan Asin''
Instagram @barbiekumalasari, Kompas.com/ Revi C Rantung
Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barbie Kumalasari angkat bicara soal vonis 2 tahun 4 bulan terhadap suaminya, Galih Ginanjar, sebagai ganjaran kasus ikan asin yang menjeratnya.

Hukuman yang diterima Galih Ginanjar paling berat dibanding terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.

Barbie Kumalasari mengatakan saat ini dirinya dan tim kuasa hukum Galih masih berunding terkait kemungkinan untuk mengajukan banding terkait vonis tersebut.

"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin ya," kata Barbie Kumalasari saat dihubungi awak media, Jumat (17/4/2020).

Baca: Alasan Barbie Kumalasari Pilih Masker Vietnam ketimbang Indonesia: Bukan Dokter, Aku Orang Fashion

"Apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," bebernya.

Barbie Kumalasari mengatakan meski kerap tak mendampingi Galih Ginajar. Ia tetap menjalin komunikasi dengan suami sirinya itu.

Berita Rekomendasi

"Kalau aku buat kontakan sama Galih pasti lah ya, masih ada sampai kemarin juga," ujar Kumalasari.

"Baik secara aku langsung maupun diwakilkan tim kuasa hukum, masih," tuturnya.

Baca: Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa

Sekedar info, tiga terdakwa kasus ikan asin atau penghinaan di media sosial, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, baru saja mendapat vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Baca: Pernyataan Herjunot Ali Tentang Relationship Bikin Luna Maya Terdiam

Dan Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas