Kata Barbie Kumalasari Soal Vonis Galih Ginanjar Dalam Kasus ''Ikan Asin''
Galih Ginanjar, suami Barbie Kumalasari, divonis 2 tahun 4 bulan sebagai ganjaran kasus ikan asin.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barbie Kumalasari angkat bicara soal vonis 2 tahun 4 bulan terhadap suaminya, Galih Ginanjar, sebagai ganjaran kasus ikan asin yang menjeratnya.
Hukuman yang diterima Galih Ginanjar paling berat dibanding terdakwa lain, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Barbie Kumalasari mengatakan saat ini dirinya dan tim kuasa hukum Galih masih berunding terkait kemungkinan untuk mengajukan banding terkait vonis tersebut.
"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin ya," kata Barbie Kumalasari saat dihubungi awak media, Jumat (17/4/2020).
Baca: Alasan Barbie Kumalasari Pilih Masker Vietnam ketimbang Indonesia: Bukan Dokter, Aku Orang Fashion
"Apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," bebernya.
Barbie Kumalasari mengatakan meski kerap tak mendampingi Galih Ginajar. Ia tetap menjalin komunikasi dengan suami sirinya itu.
"Kalau aku buat kontakan sama Galih pasti lah ya, masih ada sampai kemarin juga," ujar Kumalasari.
"Baik secara aku langsung maupun diwakilkan tim kuasa hukum, masih," tuturnya.
Baca: Galih Ginanjar Dituntut Lebih Berat Ketimbang Pablo dan Rey, Pengacaranya Pertanyakan Alasan Jaksa
Sekedar info, tiga terdakwa kasus ikan asin atau penghinaan di media sosial, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar, baru saja mendapat vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
Baca: Pernyataan Herjunot Ali Tentang Relationship Bikin Luna Maya Terdiam
Dan Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan penjara.