Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar menolak putusan majelis hakim karena dianggap vonis yang diterimanya terlalu berat. Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Galih Ginanjar Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Ikan Asin
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Galih Ginanjar di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar, melalui kuasa hukumnya Denny Ardiansyah Lubis, mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus ikan asin atau penghinaan media sosial terhadap Fairuz A Rafiq.

Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).

"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com, Senin.

Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih menolak putusan majelis hakim.

Kepada Denny, Galih mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.

Baca: PSBB Jadi Dalih Barbie Kumalasari Absen di Sidang Putusan Galih Ginanjar

"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa. Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.

Terlebih, kata Denny, Galih dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.

Berita Rekomendasi

"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.

Baca: Pablo Benua, Rey Utami, & Galih Ginanjar Divonis Bersalah, Ini Hukuman yang Diterima Trio Ikan Asin

"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4/2020).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.


Kemudian, Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggap Vonis Hakim Tak Adil, Galih Ginanjar Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas