Kecewa Vonisnya Lebih Berat Ketimbang Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Banding
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan. Sementara Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Galih Ginanjar kecewa hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara terkait kasus ikan asin atau penghinaan terhadap Fairus A Rafiw di media sosial, yang menjeratnya.
Sebab, ia divonis lebih berat ketimbang dua terdakwa kasus Ikan Asin lainnya, yakni Pablo Benua dan Rey Utami.
Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan. Sementara Pablo divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.
"Ya yang jelas kecewa, kecewa kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/4/2020).
Baca: Galih Ginanjar Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Ikan Asin
"Keinginan Galih, kemudian menyerahkan ke kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini," ucapnya.
Sugiyarto juga menyanggah pasal yang hakim disangkakan kepada Galih Ginanjar, hingga membuat kliennya mendapat vonis 2 tahun 4 bulan.
"Kami menyanggah pasalnya, pertama, jika dibilang dengan sengaja tanpa hak itu sudah jelas tidak terpenuhi unsurnya, karena mas Galih tidak sengaja untuk membuat itu, mendistribusikan atau mentransmisikan itu tidak ada. Bahkan itu di luar kekuasan Galih Ginajar. Kedua, unsur niatnya tidak ada untuk menyerang kehormatan pelapor itu tidak ada, niatnya aja sudah tidak ketemu," jelas Sugiyarto.
"Ketiga, konten itu kan yang punya Pablo Benua dan Rey Utami, yang memberi judul juga mereka. Jadi dalam kapasitasnya mas Galih tidak tahu menahu untuk kemudian di bikin judul apa gitu. Oleh karena itu tidak ada kesengajaan untuk bersama-sama membuat video itu untuk kemudian menyerang pihak lain," bebernya.
Lewat upaya banding yang dilakukan, pihak Galih berharap mendapat hasil yang adil dalam kasus tersebut.
"Kalau kami sih inginnya minimal putusan hakim itu sama, ya sama rata. Yaa kalau dikatakan vonisnya bersama-sama ya disamakan dengan Rey Utami atau dengan Pablo lah. Syukur-syukur bisa bebas yaa," terangnya.