Ferdian Paleka Jadi Korban Bullying di Sel, Ini Upaya Polisi Melindunginya dari Tahanan Lain
Bullying yang diterima Ferdian Paleka cs dilakukan tahanan lain yang merupakan satu sel dengannya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Untuk sementara waktu sel tahanan tersangka Youtuber prank sampah Ferdian Paleka cs dipisahkan dengan tahanan lain.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).
Ulung berujar, hal ini dilakukan agar Ferdian Paleka Cs tidak dibully oleh tahanan lainnya.
"Sementara ini kita lakukan pemisahan dulu, untuk membuat situasi aman dulu," kata Ulung.
Ulung menyebut, bullying yang diterima Ferdian Paleka cs dilakukan tahanan lain yang merupakan satu sel dengannya.
Baca: Andre Taulany Kecam Kelakuan Ferdian Paleka
Hal itu terjadi lantaran tahanan lain tidak menyukai aksi Ferdian Paleka saat melakukan bagi-bagi semabako berisi sampah dan batu kepada transpuan atau waria.
"Karena para tahanan sebelumnya merasa tidak suka dengan kelompok Ferdian karena kelakuannya pada saat di luar," kata Ulung.
Baca: Polisi Beberkan Kronologi Pembuatan Konten YouTube Prank Sampah Ferdian Paleka
Baca: Youtuber Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Konten Prank Sampah Cuma Iseng
Untuk diketahui, telah beredar rekaman video Ferdian Paleka yang mendapatkan perundungan dari kelompok orang.
Terlihat perundungan tersebut seperti dipukuli punggungnya, disuruh push up hingga squat jump, dan masuk ke dalam tong sampah.
Perekam perundungan itu meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah dan batu itu.
Sementara itu, di dalam video tersebut Ferdian tampak gundul plontos dengan hanya mengunakan celana dalam.
Tidak sendiri, rekan Ferdian yang juga terlibat dalam pembuatan konten pemberian sembaki berisi sampah dan batu kepada transpuan itu juga mendapatkan perundungan yang sama.
Baca: Ganjar Pranowo: Korupsi di Masa Pandemi Virus Corona, Laknat Dunia Akhirat!
Ferdian Paleka telah ditangkap setelah menjadi buron selama beberapa hari. Ferdian ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Menurut Galih Indragiri, Ferdian ditangkap bersama dua pelaku lain berinisial A dan J yang merupakan paman Ferdian.
Akibatnya Ferdian Paleka terjerat Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada juga Juncto Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan Juncto Pasal 51 Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Tidak Dibully, Sel Ferdian Paleka Dipisah dengan Tahanan Lain