Lagu Aisyah Istri Rasulullah Populer, Syakir Daulay Dilaporkan, Berawal dari Jual Beli Akun YouTube
Populernya lagu Aisyah Istri Rasulullah tak hanya berdampak positif pada Syakir Daulay. Penyanyi muda asal Aceh ini malah dilaporkan. Mengapa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Populernya lagu Aisyah Istri Rasulullah tak hanya berdampak positif pada Syakir Daulay. Penyanyi muda asal Aceh ini malah dilaporkan. Mengapa?
Label musik Pro Aktif telah melaporkan , Syakir Daulay, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta
Namun, kata Abdul, Syakir Daulay beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Rencananya, Pro Aktif juga akan menggugat Syakir Daulay atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantar Syakir dituding melanggar kontraknya.
Terkait hal ini, Syakir Daulay bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, buka suara melalui jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020).
1. Banyak kejanggalan kontrak dengan Pro Aktif
Haris menjelaskan, dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.
Di antaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Dalam kontrak tersebut, kata Haris, diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal tersebut tidak dipahami kliennya.
Baca: Saleh Daulay: Orang Punya Duit Kok Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja
Baca: Ciptakan Lagu Melawan Demi Dunia, Rizky Febian Ajak Sule dan Putri Delina Galang Dana Covid-19
Sebab, kata Haris, saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.