Ditahan, Roy Kiyoshi Stres dan Sempat Muntah-muntah
Hampir sepekan mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan, kondisi tubuh presenter Roy Kiyoshi, dikabarkan menurun.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepekan mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan, kondisi tubuh presenter Roy Kiyoshi, dikabarkan menurun.
Menurunnya kondisi kesehatan Roy Kiyoshi disampaikan langsung oleh Henry Indraguna, kuasa hukumnya, Senin (11/5/2020).
"Iya, benar kondisinya (Roy Kiyoshi) sempat drop ya hari ini. Dia muntah-muntah dan stres," kata Henry Indraguna.
Baca: Akan Jalani Asesmen, Pengacara Sebut Roy Kiyoshi Hanya Korban
Baca: Pahami Masalah Roy Kiyoshi, Kriss Hatta: Rata-rata Pekerja di Dunia Hiburan Susah Tidur
Henry menambahkan selama wabah virus corona atau covid-19, Roy Kiyoshi mengalami insomnia.
Untuk mengatasi masalah itu, Roy Kiyoshi pesan obat tidur secara online, yang belakangan diketahui obat itu masuk golongan psikotropika.
Baca: Tulis Surat untuk Publik, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Pecandu Narkoba
"Nah sekarang dia (Roy) stres harus ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, yang kemungkinan sulit tidur juga. Dia kan orangnya terbiasa hidup bersih," ucapnya.
Selain stres dan terpukul mendekam di penjara, Henry menyebut bahwa presenter program 'Karma' itu juga stres mendapat kabar ia dibully di media sosial instagram.
Baca: Kenal Roy Kiyoshi sebagai Anak Mami yang Manja, Kriss Hatta: Saya Yakin Dia Bukan Pemakai Narkoba
"Dia (Roy) diinformasikan oleh ibunya, kalau dia di instagram dibully warganet. Makin stres dia di penjara. Makanya kondisinya ngedrop," jelasnya.
"Stresnya kata warganet, dia (Roy) bisa menerawang orang akan ditangkap polisi, sementara ia tidak bisa menerawang kalau dirinya akan ditangkap polisi. Terus karena konsumsi obat ini, Roy disebut halu," tambahnya.
Oleh karena itu, Henry Indraguna meminta warganet untuk tak lagi menjelekan atau membully Roy Kiyoshi yang saat ini mendekam didalam penjara.
"Kasihan lah dia (Roy). Sudah ditangkap polisi dan sekarang harus dibully lagi. Sudah biarkan Roy jalani proses hukumnya dan doakan bisa diasesmen," ujar Henry Indraguna.
Baca: Trump Tolak Pakai Masker di Depan Umum Karena Khawatir Kalah di Pilpres AS
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari Roy Kiyoshi.
Pengacara: Roy Kiyoshi hanya korban
Henry Indraguna, kuasa hukum Roy Kiyoshi, menyambangi Polres Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.
Kedatangan Henry Indraguna ke Polres Jakarta Selatan guna bertemu penyidik, untuk memberikan berkas administrasi pengajuan asesmen.
Satu jam mengurusi administrasi ke penyidik, Henry Indraguna mengatakan berkas asesmen itu sudah diterima penyidik.
Baca: Tulis Surat untuk Publik, Roy Kiyoshi: Aku Bukan Pecandu Narkoba
Baca: Kriss Hatta Sebut Roy Kiyoshi Cukup Tenang Hadapi Masalahnya
Menurutnya, Roy Kiyoshi akan menjalani proses asesmen, pada Rabu (13/5/2020).
"Sudah dijadwalkan dua hari ke depan, Roy akan jalani proses asesmen ini," kata Henry Indraguna.
Henry Indraguna mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya mengajukan asesmen dikarenakan Roy bukan lah pecandu atau pemakai.
"Tapi Roy adalah korban. Dia korban ketidaktahuan atas obat tidur yang dibilang psikotropika ini yang masuk ke psikotropika golongan empat," ucapnya.
Henry menegaskan kalau presenter program 'Karma' tersebut sakit insomnia sejak tahun 2017 dan sempat ke dokter menjalani pengobatan. Kemudian, tahun 2019 kambuh lagi dan sempat sembuh.
Baca: Kenal Roy Kiyoshi sebagai Anak Mami yang Manja, Kriss Hatta: Saya Yakin Dia Bukan Pemakai Narkoba
"Tapi karena covid-19 insomnianya kambuh dan dia (Roy) memesan lah obat tidur berupa Diazepam di toko obat online ternama," jelaanya.
"Obat yang jadi barang bukti ini adalah diazepam dan dumolid. Nah dumolid ini lah yang sudah expired," tambahnya.
Lebih lanjur, Henry Indraguna berharap bahwa proses hukum yang dijalani Roy Kiyoshi segera berakhir dan hasil asesmennya bisa membuat kliennya terobati.
"Harapannya semoga diterima ya asesmen. Biar Roy bisa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungab Obat (RSKO)," ujar Henry Indraguna.
Baca: Pahami Masalah Roy Kiyoshi, Kriss Hatta: Rata-rata Pekerja di Dunia Hiburan Susah Tidur
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari Roy Kiyoshi.
Berita ini tayang di Warta Kota: https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/10/ditetapkan-polisi-sebagai-tersangka-kasus-kepemilikan-psikotropika-roy-kiyoshi-ajukan-assessment
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.