Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Direhabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan

Permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi dikabulkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Tapi proses hukum tetap jalan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Meski Direhabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Roy Kiyoshi Tetap Berjalan
Feriyanto Hadi/Warta Kota
Roy Kiyoshi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh artis Roy Kiyoshi dikabulkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Namun ini tidak serta merta proses hukum yang dijalankan Roy Kiyoshi berhenti.

Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum dan penyidikan artis Roy Kiyoshi dipastikan tetap berjalan. Meskipun, permohonan rehabilitasi telah dikabulkan.

"Proses hukum tetap berjalan," kata Vivick kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Di sisi lain, Vivick mengatakan pihaknya masih melakukan proses asesmen rehabilitasi yang bersangkutan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hingga saat ini, belum dipastikan kapan Roy akan menjalani rehabilitasi.

Baca: Mbah Mijan Kesal Disebut Bakal Bernasib Sama dengan Roy Kiyoshi yang Meramal Malah Terjerat Nakoba

Baca: Dipercaya Jadi Bahan Baku Tamiflu untuk Obati Covid-19, Indonesia Diusulkan Budidaya Kembang Lawang

"Belum, nanti dikabari," pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.

Roy Kiyoshi dikabarkan ditangkap gara-gara pemakaian narkoba.
Roy Kiyoshi dikabarkan ditangkap gara-gara pemakaian narkoba. (Kolase TribunnewsWiki/Instagram@roy_kiyoshi)

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.


Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.

Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas