Stres Ditahan, Roy Kiyoshi Mengaku Diganggu Makhluk Halus di dalam Penjara
Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Henry Indraguna menyampaikan kondisi terbaru kliennya yang saat ini mendekam di penjara.
Editor: Anita K Wardhani
"Penyidik cuman ketawa aja. Karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya. Makanya kami berharap aseamen Roy dikabulkan agar bisa di rehabilitasi," ujar Henry Indraguna.
Permohonan Rehabilitasi Artis Roy Kiyoshi Dikabulkan Polisi, Hari Ini Jalani Asesmen
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.
"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.
"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.
Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.
"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.