Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Stres Ditahan, Roy Kiyoshi Mengaku Diganggu Makhluk Halus di dalam Penjara

Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Henry Indraguna menyampaikan kondisi terbaru kliennya yang saat ini mendekam di penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Stres Ditahan, Roy Kiyoshi Mengaku Diganggu Makhluk Halus di dalam Penjara
kolase tribunnews/Instagram Lambe_turah
Roy Kiyoshi tertangkap polisi karena narkoba 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Henry Indraguna menyampaikan kondisi terbaru kliennya yang saat ini mendekam di penjara.

Roy Kiyoshi harus mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Henry Indraguna menegaskan kalau Roy sangat stres berada didalam penjara, yang kehidupannya berbeda sebelum dirinya ditangkap polisi.

"Saya ketemu kondisinya stres lah ya, kalau Roy kan enggak ngerti hukum ya. Jadi paling dia menanyakan kapan bisa keluar ya gitu doang kita enggak bisa jawab lah," kata Henry Indraguna ketika dihubungi awak media, Selasa (12/5/2020) malam.

Henry menambahkan kalau Roy Kiyoshi sudah tidak nyaman menjalani kehidupan didalam penjara.

Ketidak nyamanan Roy Kiyoshi dikarenakan ia mengaku adalah orang yang berjiwa sosial, yang senang bersosialisasi dengan banyak orang.

Berita Rekomendasi

"Dia (Roy) man orangnya sosial, dia vegetarian, di situ udah cukup sulit yaa. Yang kedua dia kan tidur biasanya bersih AC gitu kan di dalam kan gak ada," ucapnya.

Baca: Roy Kiyoshi Ditangkap karena Narkoba, Nikita Mirzani Sebut Anak Indigo : Katanya Bisa Tahu Apapun?

Baca: Mbah Mijan Kesal Disebut Bakal Bernasib Sama dengan Roy Kiyoshi yang Meramal Malah Terjerat Nakoba

Baca: Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota, Polisi Rehab Bibi Ardiansyah

Roy Kiyoshi dikabarkan ditangkap gara-gara pemakaian narkoba.
Roy Kiyoshi dikabarkan ditangkap gara-gara pemakaian narkoba. (Kolase TribunnewsWiki/Instagram@roy_kiyoshi)

Kemudian, ketidak nyamanan Roy diakui oleh Henry, kliennya tak bisa berkomunikasi dengan makhkuk astral atau tak kasat mata.

"Yang ketiga dia suka kayak gaul sama dunia lain, ya sulit lah. Jadi itu lah yang jadi masalah akhirnya enggak bisa tidur lagi di dalam," jelasnya.

Menurut pengakuan Roy kepada Henry, didalam penjara Polres Metro Jakarta Selatan banyak sekali makhluk halus dari dunia lain.

"Makanya Roy setiap malam tidak bisa tidur karena diganggu (makhluk halus)," ungkapnya.

Baca: Ingin Kejar Pahala di 10 Malam Terakhir Ramadan, Kok Susah Bangun Ya? Ini Trik Ala Imam Al-Ghazali

Baca: Semua Postingan Ahmad Dhani Harus Persetujuan Mulan Jameela

Lebih lanjut, Henry Indraguna sudah menyampaikan kegelisahan Roy Kiyoshi yang sering diganggu makhluk halus didalam penjara.

Hanya saja, Henry menegaskan kalau penyidik tidak menanggapinya dengan baik dan menganggap hal itu hanya guyonan saja.

"Penyidik cuman ketawa aja. Karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya. Makanya kami berharap aseamen Roy dikabulkan agar bisa di rehabilitasi," ujar Henry Indraguna.

Pengacara Henry Indraguna dan Roy Kiyoshi
Pengacara Henry Indraguna dan Roy Kiyoshi (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Permohonan Rehabilitasi Artis Roy Kiyoshi Dikabulkan Polisi, Hari Ini Jalani Asesmen
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.

Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat peluncuran buku berjudul
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat peluncuran buku berjudul "Teror Narkoba 8 Penjuru" di kawasan Kuningan Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.

Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas