Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Prilly Latuconsina Paham Niat Andre Taulany dan Rina Nose Plesetkan Marganya Bercanda, Tapi . . .

Prilly Latuconsina angkat bicara tentang candaan Andre Taulany dan Rina Nose dianggap melecehkan marga Latuconsina. Kedua komedian ini sudah dilaporka

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Prilly Latuconsina Paham Niat Andre Taulany dan Rina Nose Plesetkan Marganya Bercanda, Tapi . . .
kolase/tribun kaltim
Rina Nose dan Andre Taulany dipolisikan karena dinilai melecehkan marga Latuconsina, apa kata Prilly Latuconsina? 

Dipolisikan
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (18/5/2020).

Andre Taulany dan Rina Nose dipolisikan oleh pelapor bernama Ruswan Latuconsina, karena tak senang dengan candaan dua presenter itu yang diduga telah menghina nama marga Latuconsina.

Dalam sebuah tayangan program NET TV, Minggu (17/5/2020) Andre Taulany dan Rina Nose mencoba bercanda dengan memplesetkan nama marga Latuconsina.

Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin malam, Ruswan Latuconsina membenarkan kalau pihaknya melaporkan Andre dan Rina ke polisi dengan nomor perkara LP/2880/B/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Iya, benar melaporkan (Andre dan Rina)," kata Ruswan Latuconsina.

Ruswan menegaskan bahwa masyarakat Ambon yang memiliki marga Latuconsina, sangat marah terhadap Andre dan Rina dalam candaannya.

"Pasti marah ya. Kalau kalian punya marga diolok olok begitu gimana? Marga itu bagi kami sangat sakral sekali. Sehingga saya mewakili amarah masyarakat Maluku yang merasa diolok oleh candaan mereka di televisi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Intinya candaan mereka melukai hati seluruh warga yang menggunakan marga Latuconsina," tambahnya.

Ruswan mengklaim kalau dirinya adalah pengacara yang mewakili keluarga besar Latuconsina, keluarga besar warga Maluku.

"Iya dari pihak keluarga dari Ambon juga semua sudah satu suara untuk melaporkan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ruswan melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016, tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

"Kita upayakan dalam laporan kami segera menetapkan terlapor satu (Andre Taulany) dan terlapor dua (Rina Nose) dalam hal ini pelaku sebagai tersangka," ujar Ruswan Latuconsina.

Bukan Soal Prilly, Tapi Nama Marga yang Diplesetkan
Ruswan Latuconsina mengaku menjadi perwakilan kemarahan warga yang memiliki marga Latuconsina.

Warga dengan marga Latuconsina itu tidak suka dengan candaan Andre dan Rina yang diduga telah menghina marganya meski menyebut nama Prilly Latuconsina.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas