Telisik Candaan Andre Taulany dan Rina Nose Soal Marga Latuconsina, Polisi Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Polda Metro Jaya merencanakan akan menghadirkan saksi ahli atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merencanakan akan menghadirkan saksi ahli atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saksi ahli tersebut dihadirkan bertujuan untuk mengetahui perihal perkara dugaan pencemaran nama baik di media elektronik tersebut.
"Nanti akan kita panggil nanti ada saksi ahli mungkin," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Di sisi lain, Yusri mengatakan pelapor nantinya juga akan menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Total, ada dua saksi yang dibawa oleh pelapor.
"Kalau dari pelapor menyebut ada dua saksi dari dia," pungkasnya.
Baca: Disebut Tante Pemersatu Bangsa Oleh Netizen Indonesia, Siapa Ernie Judojono?
Baca: Sebelum Candaan Marga Latuconsina,Ini Deret Masalah Plesetan Andre Taulany dan Kontroversi Rina Nose
Baca: Anies Apresiasi Masyarakat dan BUMD DKI yang Bahu-Membahu Melawan Corona
Diberitakan sebelumnya, celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.
Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.
"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.
"Nanti saja ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta. Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.
Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan. Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.
Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelapor mengklaim dalam surat LP nya korban dalam kasus ini yaitu seluruh keluarga besar Latuconsina.
Baca: Tora Sudiro Sibuk Main Reptil Peliharaannya Selama Pandemi Virus Corona
Baca: Santai Meski Dilaporkan Polisi, Andre Taulany Tetep Lakukan Kegiatan hingga Bagikan Ini ke Instagram
Andre Taulany Minta Maaf
Guyonannya bersama Rina Nose dianggap menghina. Presenter Andre Taulany minta maaf kepada mereka yang bermarga Latuconsina, termasuk artis Prilly Latuconsina.
Andre mengucapkannya ketika Prilly menjadi bintang tamu Ini Talk Show, seperti dikutip Kompas.com di kanal YouTube Ini Talk Show, Selasa (19/5/2020).
"Kemaren tuh waktu Rina ke sini kan ada pleset plesetin nama itu tuh , minta maaf ya, minta maaf, itu enggak ada bermaksud mau menyinggung siapa pun," kata Andre.
Andre menjelaskan, saat itu dia dan Rina tidak bermaksud untuk menghina marga Latucinsina.
"Untuk semua yang bermarga Latuconsina saya atas nama Net TV dan teman-teman mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena itu benar-benar kita enggak sengaja," lanjutnya.
Prilly pun dapat mengerti dan menerima permohonan maaf Andre.
Sebelumnya diberitakan, Prilly Latuconsina menegaskan keluarga besarnya telah memaafkan komedian sekaligus pembawa acara Andre Taulany dan Rina Nose.
Andre dan Rina dianggap telah melecehkan atau menghina marga Latuconsina hingga dilaporkan ke polisi.
"Keluarga besar Latuconsina dari Kampung Pelau, legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre dan Ka Rina Nose," tulis Prilly seperti dikutip Kompas.com dari unggahan Insta Story Instagram-nya, @prilltlatuconsina96, Selasa.
Andre Taulany dan Rina Nose diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Senin (18/5/2020).
Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda melakukan plesetan nama Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media dan banyak yang menyayangkan candaan Andre dan Rina.